Tolak Permen 118, Ratusan Sopir Taksi Online di Banten Geruduk DPRD

Permenhub itu dinilai rugikan pengemudi taksi online

Kota Serang, IDN Times - Ratusan sopir taksi online menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Rabu (12/2). Mereka menolak Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Ratusan sopir taksi online datang dari berbagai daerah. Mereka berorasi meminta DPRD mendorong penghapusan permenhub itu.

1. Permenhub 118 dinilai tidak memiliki dasar hukum

Tolak Permen 118, Ratusan Sopir Taksi Online di Banten Geruduk DPRDIDN Times/khaerul anwar

Kordinator aksi Ikhsan Aziz mengatakan, massa sopir taksi online itu mendesak agar PM 118 dibatalkan demi hukum. 

"Karena (permenhub itu) tidak memiliki cantolan undang-undang di atasnya peraturan ini dibuat tidak memiliki dasar hukum yang lebih tinggi," kata Aziz saat ditemui di lokasi.

2. Sopir taksi online dirugikan

Tolak Permen 118, Ratusan Sopir Taksi Online di Banten Geruduk DPRDIDN Times/khaerul anwar

Aziz mengungkapkan, para sopir taksi online merugi setelah pemberlakuan permenhub itu. Sejak itu, pendapatan para sopir per hari rata-rata hanya Rp60 ribu. "Hanya dapat tiga orderan (sehari), " kata Aziz. 

Dia menuding, pihak perusahaan "memainkan" sistem order sehingga para sopir "hanya" mendapat jarak antar relatif pendek. 

"Saya ngorder di sini, yang dapat 1 sampai 2 kilometer. Semenjak PM 118 ini terbit aplikator semena-mena memainkan sistem," katanya.

3. DPRD Banten janji jembatani keluhan sopir taksi online

Tolak Permen 118, Ratusan Sopir Taksi Online di Banten Geruduk DPRDIDN Times/khaerul anwar

Aspirasi mereka pun mendapat respons dari Ketua DPRD Banten Andra Soni. Di hadapan massa pendemo, Andra berjanji akan menyampaikan keluhan-keluhan para sopir taksi online tersebut ke Kementerian Perhubungan. 

"Keluhan dari mereka, PM 118 sangat tidak berpihak ke pengemudi banyak pembebanan yang diberikan kepada mereka," katanya.

Andra pun mengaku mendukung apa yang diperjuangkan para sopir online. Meski demikian, imbuhnya, keluhan dan gugatan itu harus disampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca Juga: PM 118 Berlaku 2020, Dishub Sumut Siapkan Kuota 15 Ribu Taksol

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya