Ulama Hingga Pendiri Banten Minta Kejati Gak Ragu Usut Dana Hibah

Dalam kasus dana hibah ke pesantren, ada 5 tersangka

Serang, IDN Times - Tokoh pendiri dan ulama di Provinsi Banten mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren. Mereka meminta jaksa tidak ragu untuk menegakan hukum seadil-adilnya atas kasus tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh para tokoh kepada Kajati Banten Asep Nana Mulyana di Kantor Kejati Banten, Selasa (8/6/2021). Para tokoh yang hadir diantaranya, yakni ulama kharismatik Abuya Muhtadi Dimyati, tokoh pendiri Banten Embay Mulya Syarief, dan tokoh ulama Banten Matin Syarqowi, Sonhaji, Sadeli, Yusuf Mubarok, M Romly serta Muhtar Fatawi.

"Kajati harus on the track, tegakkan hukum.  Kita akan ikut di belakang Pak Kajati," kata Matin Sarqowi salah satu perwakilan rombongan usai pertemuan.

Baca Juga: Video Viral, Pimpinan Ponpes di Serang: Pesantren Fiktif Itu Hoaks

1. Penuntasan kasus dana hibah itu adalah bagian dari upaya melindungi ponpes

Ulama Hingga Pendiri Banten Minta Kejati Gak Ragu Usut Dana HibahIDN Times/Khaerul Anwar

Matin menegaskan, tujuan kedatangan mereka adalah bagian dari upaya melindungi pondok pesantren agar tidak lagi dijadikan alat oleh beberapa oknum untuk merampok uang negara. Penegakan hukum ini semata-mata untuk mengevaluasi agar hak pesantren tidak dirampas.

"Kita tidak ada tuduhan. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan saya mohon kepada semua pihak tidak lagi membuat kegaduhan dan ikuti saja proses hukum," katanya.

Baca Juga: Dana Hibah Ponpes "Disunat," Wahidin: Zalim Itu!

2. Kejati diminta tidak ragu untuk menuntaskan kasus hibah ponpes

Ulama Hingga Pendiri Banten Minta Kejati Gak Ragu Usut Dana HibahIDN Times/Khaerul Anwar

Dia pun meminta Kejati Banten untuk tidak ragu menegakan hukum terhadap siapa pun dan dari pihak mana pun yang terlibat dalam kasus dugaan pemotongan dana hibah pesantren karena itu bagian dari perintah agama yang harus dijalankan.

"Yang benar pasti benar, yang salah harus rela menerima akibat kesalahannya karena hukuman itu pada dasarnya untuk mengevaluasi diri kita," katanya.

Baca Juga: Kejati Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten

3. Siap menerima pihak yang mau menjadi justice collaborator

Ulama Hingga Pendiri Banten Minta Kejati Gak Ragu Usut Dana HibahIDN Times/Khaerul Anwar

Sementara, Kajati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan korupsi hibah pesantren dengan memintai keterangan dari berbagai pihak termasuk dari pendapat ahli.

Pihaknya pun akan menerima siapapun yang akan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus ini.

Saat ditanya mengenai jadwal pemeriksaan Gubernur Banten Wahidin Halim, Asep mengaku penyidik tidak bisa berandai-andai. "Penyidikan yang menentukan.  Kalau dianggap perlu, pasti kita lakukan.  Kalau tidak perlu kami tidak lakukan. Kepentingannya untuk pembuktian perkara," katanya.

Sejauh ini, Kejati sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dana hibah ke ponpes ini. Salah satunya adalah Kepala Biro Kesra Banten IS. 

Baca Juga: Ajukan Justice Collaborator, IS Siap Bongkar Kasus Hibah Ponpes

Baca Juga: Kejati Didesak Periksa Gubernur Banten Terkait Dana Hibah Ponpes

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya