Upaya Perdamaian Gagal, Perkara Nikita Mirzani Dilanjutkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Polisi menegaskan tetap memproses perkara dugaan pencemaran nama baik artis Nikita Mirzani dengan pelapor Dito Mahendra hingga ke pengadilan, setelah upaya restorative justice atau langkah perdamaian dari kedua belah pihak gagal.
"Penyidik telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (14/7/2022).
1. Penyidik sulit mempertemukan Nikita dengan Dito
Shinto menjelaskan, mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota karena pihaknya kesulitan mempertemukan Nikita dengan Dito Mahendra, meski polisi pernah memfasilitasi pertemuan antara keduanya.
"NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor hadir dalam agenda pertemuan tersebut," katanya.
Baca Juga: Berkas Kasus Nikita Mirzani Tahap 1 Dilimpahkan ke Kejaksaan
2. Akan menuntaskan perkara hingga pengadilan
Shinto menegaskan, Satreskrim Polresta Serang Kota tetap akan bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara yang menjerat mantan istri Dipo Latief tersebut.
"Akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak," katanya.
3. Berkas perkara Nikita telah dilimpahkan ke penuntutan
Diketahui sebelumnya, berkas perkara tahap satu dugaan pencemaran nama baik Nikita Mirzani telah diberikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (12/7/2022).
Atas perbuatannya, Nikita dijerat tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Tak Ikut Mediasi, 10 Potret Nikita Mirzani Cek Holywings Baru di Bali