Upaya Perdamaian Gagal, Perkara Nikita Mirzani Dilanjutkan

Nikita tak hadir saat upaya mediasi dengan Dito Mahendra

Serang, IDN Times - Polisi menegaskan tetap memproses perkara dugaan pencemaran nama baik artis Nikita Mirzani dengan pelapor Dito Mahendra hingga ke pengadilan, setelah upaya restorative justice atau langkah perdamaian dari kedua belah pihak gagal.

"Penyidik telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (14/7/2022).

1. Penyidik sulit mempertemukan Nikita dengan Dito

Upaya Perdamaian Gagal, Perkara Nikita Mirzani DilanjutkanIDN Times/Khaerul Anwar

Shinto menjelaskan, mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota karena pihaknya kesulitan mempertemukan Nikita dengan Dito Mahendra, meski polisi pernah memfasilitasi pertemuan antara keduanya.

"NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor hadir dalam agenda pertemuan tersebut," katanya.

Baca Juga: Berkas Kasus Nikita Mirzani Tahap 1 Dilimpahkan ke Kejaksaan

2. Akan menuntaskan perkara hingga pengadilan

Upaya Perdamaian Gagal, Perkara Nikita Mirzani DilanjutkanInstagram.com/nikitamirzanimawardi_17

Shinto menegaskan, Satreskrim Polresta Serang Kota tetap akan bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan perkara yang menjerat mantan istri Dipo Latief tersebut.

"Akan menuntaskan penyelesaian perkara hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak," katanya.

3. Berkas perkara Nikita telah dilimpahkan ke penuntutan

Upaya Perdamaian Gagal, Perkara Nikita Mirzani DilanjutkanArtis Nikita Mirzani datangi Propam Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Diketahui sebelumnya, berkas perkara tahap satu dugaan pencemaran nama baik Nikita Mirzani telah diberikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (12/7/2022).

Atas perbuatannya, Nikita dijerat tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Tak Ikut Mediasi, 10 Potret Nikita Mirzani Cek Holywings Baru di Bali

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya