Usai Dilantik, Anggota DPRD Kota Serang Gadaikan SK ke Bank

Ketua DPRD Kota Serang menyebut fenomena gadai SK itu wajar

Serang, IDN Times - Sebanyak 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan ke bank untuk mendapatkan pinjaman uang. Padahal, mereka baru saja dilantik sebagai wakil rakyat.

"Tapi yang jelas penggadaian itu tidak jauh seperti PNS lah. Dan saya kira itu adalah haknya anggota dewan terpilih untuk menggadaikan SK mereka," kata Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga: Warga Serang: Sungai Ciujung Menghitam dan Bau

1. Tidak ada aturan yang melarang anggota dewan mengggadaikan SK

Usai Dilantik, Anggota DPRD Kota Serang Gadaikan SK ke BankIDN Times/Khaerul Anwar

Ia menjelaskan, setiap anggota dewan yang mengajukan pinjaman sebelumnya harus menyampaikan surat pemberitahuan ke sekretariat. Sebab, gaji anggota dewan yang memiliki pinjaman ke bank otomatis dipotong setiap bulannya untuk membayar cicilan.

Nuri menyampaikan, dalam aturan tidak ada larangan setiap anggota dewan mengajukan pinjamam dengan jaminan SK.

"Saya sebagai Sekretaris DPRD ketika ada pengajuan yang dibutuhkan oleh anggota dewan masa saya tolak, karena mungkin mereka juga melihat rasionalitas kebutuhan," katanya.

2. Ada dua bank yang biasa menampung SK wakil rakyat

Usai Dilantik, Anggota DPRD Kota Serang Gadaikan SK ke BankIDN Times/Khaerul Anwar

Sejauh ini, lanjut Nuri, yang siap menerima SK tersebut,  ada dua, yakni Bank Banten dan BJB.

Kendati demikian, Nuri mengaku tidak mengetahui besaran nilai pinjaman yang diambil para anggota dewan itu. Karena hal itua masuk ranah privasi orang. "Untuk running paling Bank Banten dan BJB menyiapkan," katannya.

Fenomena ini, kata dia, bukan pertama kali terjadi, bahkan periode sebelumnya ada 30 yang mengajukan pinjaman dari 45 jumlah anggota DPRD Kota Serang. "Itu di periode sebelumnya," katanya.

3. Ketua DPRD Kota Serang menyebut fenomena menggadaikan SK itu wajar

Usai Dilantik, Anggota DPRD Kota Serang Gadaikan SK ke BankIDN Times/Khaerul Anwar

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang sementara Muji Rohman mengatakan, praktik penggadaian SK yang dilakukan oleh anggota DPRD dinilai wajar, sebab, usai pelantikan mereka membutuhkan dana operasional untuk modal awal turun ke masyarakat.

"Karena itu merupakan kebutuhan yang tidak menyalahi peraturan perundang-undangan, karena mereka juga tidak akan berani kalau ada aturan yang tidak memperbolehkan," katanya.

Baca Juga: Defisit Anggaran, Pemkot Serang Pangkas Perjalanan Dinas

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya