Wahidin Tidak Akan Sanksi Warganya Yang Tolak Vaksin COVID-19

"Kalau kena, jangan salahi pemerintah," kata Gubernur

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim tidak mempermasalahkan jika ada warganya yang menolak vaksinisasi corona. Dia pun tidak akan menerapkan sanksi denda kepada penolak vaksinasi.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengatur sanksi bagi penolak vaksinasi Corona. Penolak bisa dihukum sanksi denda hingga Rp5 juta.

"Yang gak mau (vaksin) ya gak apa-apa. (Tapi) Yang kena jangan salahin pemerintah," kata Wahidin, Rabu (28/10/2020).

Baca Juga: Ini Perbedaan Vaksin Merah Putih vs Vaksin Sinovac

2. Perda sanksi protokol kesehatan

Wahidin Tidak Akan Sanksi Warganya Yang Tolak Vaksin COVID-19Wisatawan yang kedapatan tak menggunakan masker mendapatkan teguran dari petugas Sar Satlinmas Wilayah IV Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Mantan Wali Kota Tangerang dua periode itu mengatakan, Pemprov Banten telah mengajukan sebuah rancangan peraturan daerah (raperda) berkaitan dengan penanganan COVID-19 kepada DPRD Banten. Raperda itu akan menjadi penguat pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru atau protokol kesehatan penanganan pandemik COVID-19 di Banten.

Namun, ia membantah soal pengenaan sanksi seperti yang tertuang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 dalam raperda tersebut. Itu juga termasuk kaitan adanya sanksi kepada warga yang anti terhadap tes usap atau swab dan vaksin.

Sejauh ini, raperda hanya mengatur soal sanksi bagi warga yang tidak membawa atau mengenakan masker sesuai protokol kesehatan. Warga yang melanggar akan kena sanksi denda senilai Rp100.000.

Pun demikian ketentuan sanksi terhadap pengelola, penyelenggara dan atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda paling tinggi Rp300.000.

"Perda vaksin belum diatur perda baru protokol kesehatan," katanya.

2. Banten mendapat jatah 8,1 juta vaksin

Wahidin Tidak Akan Sanksi Warganya Yang Tolak Vaksin COVID-19Ilustrasi pemberian vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk diketahui, Provinsi Banten akan mendapat jatah sebanyak 8,1 juta vaksin corona dari pemerintah pusat. Vaksinisasi di Banten rencananya akan dilakukan secara bertahap dimulai pada bulan Desember 2020 mendatang.

"Vaksin kan gratis dari pusat 8 juta siapa yang mau divaksin sekarang November sudah mulai," Katanya.

Baca Juga: Banten Dapat Jatah 8,1 Juta Vaksin COVID-19 

3. Jumlah kasus positif di Banten hampir sentuh 10 ribu

Wahidin Tidak Akan Sanksi Warganya Yang Tolak Vaksin COVID-19IDN Times /Istimewa

Berdasarkan data Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Banten, jumlah kasus positif corona di wilayahnya hampir menyentuh sepuluh ribu kasus. Kini jumlah kasus di Banten sebanyak 9.013 kasus. Rinciannya, sebanyak 1.510 orang dirawat, 7.221 orang sembuh dan sebanyak 282 orang meninggal dunia.

Baca Juga: Akhirnya Kota Tangsel Keluar dari Zona Merah

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya