Wakil Ketua KPK: Kaesang Bukan Penyelenggara Negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron angkat bicara mengenai dugaan gratifikasi yang menyeret nama Kaesang Pangarep usai dia menggunakan jet pribadi.
Ghufron menilai, dalam konteks ini, Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara sehingga, kata dia, tidak ada kewajiban untuk untuk melaporkan dugaan gratifikasi apapun ke KPK.
"Kemudian dikaitkan dengan pihak yang lain, di prosedur KPK di Undang-Undang KPK, sifatnya KPK masih pasif. Anda pejabat, lapor KPK, kami tentukan," kata dia di Serang pada Kamis (5/9/2024).
1. Meski demikian, KPK masih mendalami soal aturan dugaan gratifikasi penyelenggaraan negara
KPK masih mempertimbangkan berbagai hal soal penanganan dugaan gratifikasi tersebut.
"Gak ada pembatalan. jadi gini, pertimbangannya gratif (gratifikasi) ini adalah sifatnya pelaporan dari penyelenggara negara, bupati, gubernur," kata Ghufron di Kota Serang, Banten, Kamis (5/9/2024).
2. Ini kata KPK soal penggunaan jet pribadi juga dilakukan Bobby
Kemudian, saat ditanya soal jet pribadi yang digunakan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Ghufron juga mengatakan bahwa KPK dalam hal ini sifatnya adalah pasif. KPK menurutnya menunggu laporan penerima gratifikasi.
"Kalau Bobby, KPK sifatnya pasif menerima. Jadi Anda yang laporan, bukan kami yang mendatangi," katanya.
Baca Juga: Ketua KPK Perintahkan Pengusutan Bobby Nasution Gunakan Jet Pribadi