Wali Santri Al-Zaytun di Banten Laporkan Ken Setiawan ke Polda

Mereka mengaku tak ada yang aneh dalam pendidikan Al-Zaytun

Serang, IDN Times - Sejumlah wali santri Pondok Pesantren Al-Zaytun melaporkan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan ke Polda Banten. Pelapor menduga ada pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sejumlah wali santri Ponpes Al-Zaytun mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Senin (3/7/2023) pukul 00.09 WIB. Mereka baru keluar ruangan pengaduan pada 13.30 WIB.

Baca Juga: Aliansi Ummat Islam Sulsel Dukung MUI Keluarkan Fatwa Sesat Al Zaytun

1. Ken Setiawan dilaporkan terkait ucapan, "Ponpes Al-Zaytun membolehkan zina asal bayar Rp2 juta"

Wali Santri Al-Zaytun di Banten Laporkan Ken Setiawan ke PoldaIDN Times/Khaerul Anwar

Perwakilan wali santri Abdul Rosyid mengatakan, Ken dilaporkan akibat ucapannya soal Ponpes Al-Zaytun yang memperbolehkan zina asalkan membayar tebusan Rp2 juta.

Menurutnya, pernyataan Ken merupakan hal yang menyesatkan. Ia juga tidak membenarkan bahwa sebuah perbuatan yang salah dapat dihapus dengan membayar uang tebusan.

"Wali santri Al Zaitun dalam rangka memberikan laporan kepada Kepolisian dugaan fitnah yang dilakukan Setiawan dan Herri Pras," katanya di Mapolda Banten.

2. Wali santri mengaku tak ada yang aneh dalam pendidikan Al-Zaytun

Wali Santri Al-Zaytun di Banten Laporkan Ken Setiawan ke Polda(Instagram/Al Zaytun Indonesia)

Dia menuturkan, ucapan Ken telah menyakiti hati wali santri dan menganggu aktivitas anaknya yang sedang mengemban pendidikan disana. Ia mengaku menyekolahkan lima anaknya disana dan tidak ada hal yang aneh dalam pendidikan di pesantren kontroversial tersebut.

"Kalau menurut saya pemberitaan yang mengganggu bahwa di Al Zaytun melakukan boleh berzinah, asal membayar Rp2 juta. "(Tudingan) itu bertolak belakang dengan yang saya rasakan," katanya.

Baca Juga: Tanggapan MUI Jabar Soal Kontroversi Sholat Ied di Al Zaytun

3. Pasal yang dilaporkan wali santri di Banten terhadap Ken dan Harri

Wali Santri Al-Zaytun di Banten Laporkan Ken Setiawan ke Poldainstagram.com/infolangsaku

Di tempat yang sama, kuasa hukum wali santri Agus Salim mengatakan, Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 36 UU ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

"Kami berterima kasih kepada Polda yang telah mengeluarkan LP (laporan), kita ikuti kelanjutannya," katanya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya