Warga Kota Serang Dilarang Gelar Lomba Agustusan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin melarang warganya menggelar perlombaan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia karena pandemik belum berakhir.
"Kalau larangan secara regulasi tidak ada, akan tetapi imbauan dari tingkat kota, kecamatan sampai kelurahan yang jelas tidak ada kerumunan," kata Syafrudin, (17/8/2021).
Baca Juga: Pemkab Tangerang Segera Gunakan Vaksin Moderna untuk Masyarakat Umum
1. Momentum Hari Kemerdekaan: lawan COVID-19!
Menurut Syafrudin, masyarakat lebih baik merayakan HUT RI tahun ini dengan cara memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan tetap di rumah dan tidak melakukan kegiatan kerumunan massa.
"Jadi kita jadikan hari kemerdekaan tahun ini untuk melawan COVID-19," tutur mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang tersebut.
2. Satgas sudah mengeluarkan surat edaran larangan perayaan HUT RI
Sementara itu, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, Pemkot Serang telah mengeluarkan surat edaran larangan kegiatan perayaan HUT ke-76 RI.
"Pelaksanaan HUT 17 Agustus di Kota Serang saya harapkan semua wilayah mematuhi tinggal pengawasannya oleh tingkat satgas RT/RW," katanya.
3. Satgas juga mengerahkan RT/RW untuk mengawasi kegiatan warga
Untuk pengawasan, Satgas akan mengerahkan RT/RW untuk melakukan pengawasan dan mensosialisasikan aturan tersebut. Dia berharap masyarakat bisa mematuhi surat edaran dan tidak menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan.
"Yang paling penting kesadaran, saya harapkan masyarakat tidak menggelar acara secara berlebihan untuk memperingati 17 Agustus," katanya.
Selamat Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia. Merdeka!
Baca Juga: Saat Pandemik, Kota Serang Malah Kosongkan Jabatan Kadinkes