Warga Terdampak Tol Serpan Harus Kembalikan Uang Rp4,6 M Dalam 30 Hari

Jika warga tak ada itikad baik, pengadilan turun tangan 

Serang, IDN Times - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Serang - Panimbang memberikan waktu 30 hari ke depan kepada warga yang terdampak pembangunan untuk mengembalikan kelebihan bayar uang ganti rugi pembebasan lahan. Hal ini sesuai dengan keputusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). 

Dalam putusan sidang gugatan PK MA, sebanyak 21 warga Desa Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang diwajibkan mengembalikan uang senilai Rp4,6 miliar.

"Kami masih menunggu itikad baik dari masyarakat untuk mengembalikan kelebihan bayar secara suka rela selama 30 hari ke depan," kata Ketua Tim PPK Tol Serpan Ibrahim Hasan saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Tekan Stunting, ASN di Kota Serang Wajib Sedekah 3 Telur Setiap Pekan

1. PPK Tol Serang - Panimbang menyampaikan hasil putusan PK ke Pemkab Serang dan warga

Warga Terdampak Tol Serpan Harus Kembalikan Uang Rp4,6 M Dalam 30 HariIlustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ibrahim mengungkap, saat ini pihaknya tengah mengirimkan berkas perkara hasil putusan PK yang dimenangkan oleh pihak pengelola Tol Serpan kepada sejumlah instansi, mulai dari Pemerintah Kabupaten Serang hingga Desa dan warga yang menggugat.

"Untuk selanjutnya kita tunggu tanggapan masyarakat dan Pemda Kabupaten Serang," katanya.

2. Pihak PPK meminta Pemkab fasilitasi mediasi terkait pengembalian uang

Warga Terdampak Tol Serpan Harus Kembalikan Uang Rp4,6 M Dalam 30 HariIlustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Selain itu, pihaknya meminta Pemkab Serang untuk memfasilitasi mediasi antara PPK Tol Serpan dengan warga yang sebelumnya menggugat itu untuk mengembalikan uang kelebihan ganti rugi lahan tersebut. Jika tak dikembalikan, uang tersebut bakal menjadi kerugian negara.

"Harapan kami Pemda Kabupaten Serang dapat memfasilitasi untuk mediasi, seperti Pemasalahan Bojong Catang sebelumnya," katanya.

3. Jika tak ada itikad baik, pengelola tol bakal minta pengadilan turun tangan

Warga Terdampak Tol Serpan Harus Kembalikan Uang Rp4,6 M Dalam 30 HariIDN Times/Khaerul Anwar

Ibrahim menegaskan, jika dalam tempo waktu 30 hari kedepan tidak ada itikad baik dari warga, dengan terpaksa pihaknya akan meminta Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk mengeksekusi pengembalian secara paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sampai dengan saat ini kami belum berencana menyampaikan permohonan ekseskusi," katanya.

Diketahui, dalam putusan tingkat akhir kasasi, pihak Kementerian PUPR telah membayarkan uang ganti rugi lahan untuk 21 warga yang terdampak pembangunan tol Serpan senilai Rp7.838.000.00.

Namun, dalam putusan PK majelis hakim berpendapat lain, yang menyatakan bahwa warga hanya mendapatkan ganti rugi sesuai dengan nilai appraisal dengan total keseluruhan Rp3.160.462.000. Sehingha warga diwajibkan mengembalikan uang senilai Rp4,6 miliar.

Baca Juga: Puluhan Warga Terdampak Tol Serpan Harus Kembalikan Uang Rp4,6 Miliar 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya