11.737 Honorer di Pemprov Banten Bakal Diangkat Jadi PPPK

Ada dua kategori PPPK penuh waktu dan paruh waktu  

Serang, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menyetujui sebanyak 11.737 formasi pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemerintahan Provinsi Banten tahun ini.

Kendati demikian, bakal ada dua kategori PPPK yang bakal diterima yakni PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Hal itu ditentukan berdasarkan hasil seleksinya.

Lantas berapa gaji PPPK?

1. Segini standar tarif gaji PPPK

11.737 Honorer di Pemprov Banten Bakal Diangkat Jadi PPPKilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengungkapkan, tarif standar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu yakni Rp3,6 juta. Sedangkan PPPK paruh waktu di bawah angka tersebut.

Saat ini, sedang diformulasikan untuk jadwal ujiannya. “Yang lulus full, PPPK penuh. Yang tidak lulus, paruh waktu,” katanya, Minggu (15/9/2024).

2. Formasi yang diterima sesuai dengan database BKN

11.737 Honorer di Pemprov Banten Bakal Diangkat Jadi PPPKilustrasi pegawai (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia mengaku formasi Menpan RB untuk PPPK Pemprov Bukan sudah turun, yakni 11.737 orang sesuai dengan jumlah tenaga honorer non ASN yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sekarang lagi diformulasikan untuk jadwal ujian,” katanya.

3. Begini sementara waktu pembiayaan honorer

11.737 Honorer di Pemprov Banten Bakal Diangkat Jadi PPPKIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia mengatakan, karena saat ini surat keputusan pengangkatan PPPK belum ada, maka pembiayaan gaji tahun 2025 bagi tenaga honorer masih menggunakan alokasi eksisting di tahun ini.

“Nanti kalau sudah keluar SK-nya, ada review anggaran. Pemenuhannya bisa di Perubahan APBD,” terangnya.

Sementara itu Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, tahun depan, honor bagi tenaga nonASN tetap dialokasikan, tapi dimasukkan dalam belanja kegiatan seperti kondisi selama ini.

“Kalau didapatkan mandat, kebijakan daerah dikedepankan, maka PPPK itu masuk dalam kelas jabatan 5 dengan segala hak dan kewajibannya,” katanya.

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya