2 Eks Pejabat Bank Banten Didakwa Korupsi Kredit

Kredit ini untuk proyek pembangunan masjid Kemenaker

Serang, IDN Times - Dua mantan pejabat Bank Banten cabang Tangerang Selatan dan seorang pengusaha didakwa korupsi Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) untuk proyek pembangunan Masjid di Kementerian Ketenegakerjaan dengan kerugian negara sebesar Rp776 juta.

Ketiga terdakwa itu yakni Rully Andriadi selaku mantan Account Officer Bank Banten; Satrio Dwiono Lutfi Handrajati selaku mantan Manajer Bisnis Komersial Bank Banten cabang Tangsel; dan Miftahul Rizqi selaku mantan direktur CV Mega Larsindo Utama.

Dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Serang dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel, Satrio Aji Wibowo dan Helmi Rasyid secara bergantian pada Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Strategi Bisnis Bank Banten, Fokus Kelola RKUD dan Kredit ASN 

1. Kasus ini bermula saat CV Mega Larsindo jadi pemenang tender pembangunan masjid

2 Eks Pejabat Bank Banten Didakwa Korupsi KreditIlustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa kasus bermula tahun 2018 saat CV Mega Larsindo Utama menjadi pemenang tender pembangunan Masjid Pusat Pendidikan dan Pelatihan milik Kementerian Ketenegakerjaan RI dengan nilai kontrak Rp1 miliar. Dalam kontrak disebutkan bahwa mengenai pembayaran, Kementerian akan membayarkan melalui Bank BJB dalam tiga tahap.

Tahap pertama yaitu pembayaran uang muka sebesar Rp213 juta kemudian termin pertama sebesar Rp340 juta dan termin kedua sebesar Rp511 juta.

"Pembangunan masjid sendiri direncanakan selesai dalam 12 hari kerja atau selesai pada 14 Juni 2018," kata JPU dikutip dari dakwaan, Kamis (20/6/2024).

2. Mengajukan kredit ke Bank Banten untuk modal pembangunan

2 Eks Pejabat Bank Banten Didakwa Korupsi KreditIlustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat progres pembangunan mencapai 20 persen pada 14 Maret 2018, terdakwa Miftahul membantu pemilik CV Mega Larasindo, Ariyanto (masih DPO alias daftar pencarian orang) melakukan permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) sebesar Rp1 miliar kepada Bank Banten untuk menambah modal pekerjaan.

Mestinya pengajuan tersebut tidak bisa diajukan karena belum memenuhi syarat, tapi oleh terdakwa Rully dan Satrio, KMK tersebut tetap diproses.

“Rully Andiriadi bersama-sama dengan Satrio Dwiono Lutfi Handrajati secara melawan hukum tetap memproses dan memberi kredit berupa Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) kepada terdawka selaku Direktur CV Mega Larasindo Utama,” katanya.

Miftahul kenal dengan Satrio dan Rully melalui Ariyanto. Dalam prosesnya, Satrio dan Rully tidak pernah memastikan penyaluran tagihan termin proyek tersebut dari Kemenaker kepada CV Mega Larsindo. Padahal, hal tersebut menyalahi SOP karena nantinya berpengaruh kepada Bank Banten yang tidak bisa melakukan auto debit.

Pada tanggal 9 Mei 2018 kemudian komite kredit yang terdiri dari saksi Lekso, terdakwa Satrio dan Rully kemudian memberikan persetujuan KMK dengan plafon sebesar Rp550 juta dengan jangka waktu perjanjian kredit selama 5 bulan.

“Penandatanganan perjanjian kredit sampai dengan penarikan kredit terdapat persyaratan penandatanganan kredit dan persyaratan penarikan kredit yang tidak dipenuhi oleh CV Mega Larsindo Utama selaku debitur,” katanya.

Kemudian pada 14 Mei 2018, meski beberapa persyaratan tidak terpenuhi, dilakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp328,5 juta dan tahap kedua pada 28 Mei 2018 sebesar Rp167 juta.

"Lalu pada 21 September 2018, proyek pembangunan Masjid tersebut rampung dan Kemenaker membayarkan nilai kontrak tersebut seluruhnya kepada CV Mega Larsindo melalui BJB," katanya.

3. Kredit tak dibayar, meski CV Mega Larsindo telah dapat pencairan dari proyek

2 Eks Pejabat Bank Banten Didakwa Korupsi KreditIlustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Uang pencairan tersebut kemudian tidak dibayarkan kepada Bank Banten dan malahan uang sebesar kurang Rp600 juta diserahkan terdakwa Miftahul kepada Ariyanto, sedangkan sisanya Rp200 juta dipergunakan untuk membayar material dan tukang serta gaji dirinya.

“Sehingga baik terdakwa dan saudara Ariyanto tidak membayar Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) kepada Bank Pembangunan Daerah Banten,” katanya.

Akhirnya pada tanggal 25 Maret 2021, KMKK CV Mega Larasindo macet dengan kolektabilitas V. Total kewajiban yang harus dibayar dan jadi kerugian negara, yaitu Rp776 juta dengan rincian tunggakan pokok Rp546 juta, tunggakan bunga Rp164 juta, dan tunggakan denda Rp65,7 juta.

Karena kejadian tersebut, ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

Baca Juga: Sebuah Kapal Asing Ditemukan Terdampar di Laut Selatan Banten

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya