2 Pegawai DLH Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Retribusi Sampah

Uang korupsi digunakan untuk judi dan liburan ke Bali

Serang, IDN Times - Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Cilegon ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi sampah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

Kedua pegawai yang ditetapkan tersangka itu inisial MR selaku Bendahara Penerimaan pada Sub Bagian Keuangan DLH Cilegon, dan RP selaku Tenaga Harian Lepas (THL) pada Bendahara Penerimaan pada Sub Bagia Keuangan DLH Cilegon.

Baca Juga: Bunuh istri siri, Dukun RH Ditangkap Polisi Cilegon

1. Kedua tersangka langsung ditahan penyidik

2 Pegawai DLH Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Retribusi SampahIlustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, MR dan RP langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang pada Kamis (15/8/2024). Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

"Keduanya telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, kemudian guna memperlancar proses penyidikan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Nasruddin pada Jumat (16/8/2024).

2. Rp550 juta uang retribusi malah digunakan untuk judi dan liburan

2 Pegawai DLH Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Retribusi SampahIlustrasi maling. (IDN Times/Aditya Pratama)

Nasrudin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, bahwa uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka dipakai untuk bermain judi online hingga liburan ke Bali.

"Penyidik menemukan uang yang tidak disetorkan ke kas daerah dari retribusi sampah tersebut mencapai Rp550 juta," katanya.

3. Uang yang tidak disetorkan yakni sejak 2020 hingga 2021

2 Pegawai DLH Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Retribusi SampahIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Nasruddin mengungkapkan, dari hasil penyidikan diketahui pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 ditemukan adanya pembayaran retribusi yang telah diterima MR dan RP dari wajib retribusi.

Pembayaran tersebut tidak ditindaklanjuti dengan menyetorkan uang pembayaran retribusi sampah tersebut ke kas daerah.

"Justru, uang ada yang tidak disetorkan sama sekali dan ada pula yang disetorkan hanya sebagian," katanya.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Resep Nasi Gonjleng Khas Cilegon Banten

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya