2 Terdakwa Penyelundup Sabu 51 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati

Serang, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis dua terdakwa kasus narkoba Parman dan Galih Dwi Andri dengan hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim yang diketuai oleh Bony Daniel menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penyelundupan 51 kilogram Sabu dan 34.800 butir ekstasi.

"Terdakwa Galih dan terdakwa Parman masing-masing harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Bony saat membacakan putusan di PN Serang, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: Bawaslu Banten Ancam Pidanakan ASN yang Tak Netral di Pilkada 2024

1. Terdakwa terbukti menerima narkoba lebih dari 5 gram

2 Terdakwa Penyelundup Sabu 51 Kg Divonis Penjara Seumur HidupIDN Times/Khaerul Anwar

Selain itu, para terdakwa juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menerima narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwan primer.

Hal itu, kata Majelis Hakim, sesuai dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dakwaan primer terbuki, maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi," katanya.

2. Hakim menyebut tak ada alasan untuk menghapus hukuman terdakwa

2 Terdakwa Penyelundup Sabu 51 Kg Divonis Penjara Seumur HidupIDN Times/Khaerul Anwar

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba.

Sebab, hakim menilai, narkoba merupakan ancaman nonmiliter dan ancaman nyata terhadap bangsa Indonesia yang dalam lingkup nasional dalam ketahanan negara dan merusak sumber daya manusia nasional.

"Menimbang bahwa majelis hakim dalam persidangan tidak dapat menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan hukuman pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf," katanya.

3. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati

2 Terdakwa Penyelundup Sabu 51 Kg Divonis Penjara Seumur HidupIDN Times/Khaerul Anwar

Diketahui, vonis yang dijatuhi majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. Dimana sebelumnya, terdakwa Galih dan Parman dituntut hukuman mati.

Usai mendengarkan putusan, baik jaksa maupun kedua terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Pengamat: 2 Paslon Cagub Banten Berpotensi Mobilisasi ASN

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya