2 TPS yang PSU Hanya untuk Surat Suara Caleg DPRD Kota Serang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Sebanyak empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Rabu 21 Februari mendatang. Dari empat TPS, dua diantaranya hanya mendapatkan satu jenis surat suara.
Dua TPS yang hanya mendapatkan satu jenis surat suara itu adalah TPS 07 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug dan TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen. 608 pemilih di dua TPS ini hanya akan mencoblos surat suara DPRD Kota Serang.
Baca Juga: Ketua KPPS Coblos 5 Surat Suara di Serang, Bawaslu Rekomendasi PSU
1. Dua TPS hanya terindikasi dicoblos satu surat suara
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Patrudin menjelaskan, dari hasil pemeriksaan dari TPS 07 Kemanisan, pemilih yang mencoblos dua kali dan anak di bawah umur itu terindikasi hanya mencoblos satu surat suara. Begitupun di TPS 21 Bendung yang lima surat suara dicoblos oleh Ketua KPPS setempat itu terindikasi sama.
"Maka PSU-nya di dua TPS itu hanya surat suara DPRD Kota Serang saja," kata Patrudin, Senin (19/2/2024).
Baca Juga: Bawaslu Temukan Remaja di bawah Umur di Kota Serang Ikut Nyoblos
2. Dua TPS lainnya bakal mendapat lima jenis surat suara
Sementara, untuk dua TPS lainnya-- yakni TPS 24 Kelurahan sepang, Kecamatan Taktakan dan TPS 01 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok-- bakal kembali memilih lima surat suara atau seluruhnya. Sebab, kata Patrudin, pelanggaran di dua TPS ini dinilai fatal.
Di TPS Banjarsari hampir 100 surat suara di sana tidak ditandatangani oleh ketua KPPS disebabkan kelalaian dan ketidaktahuan petugas KPPS.
"Kemudian di kecamatan Taktakan kelurahan Sepang itu sama 5 jenis surat suara karena pemilih DPK yang bukan warga kelurahan Sepang kecamatan Taktakan diberikan akses untuk menggunakan hak pilih," katanya.
3. KPU mengimbau warga datang ke TPS, meski PSU digelar di hari kerja
KPU mengimbau warga tetap datang ke TPS untuk mencoblos, meski pemungutan surat suara itu dilakukan di hari kerja. Sebab, kata dia, partisipasi dalam pesta demokrasi merupakan kewajiban sebagai warga negara.
"Walaupun jam kerja, istirahat pulang menggunakan hak pilih," katanya.
Baca Juga: Petugas KPPS Meninggal Bertambah di Banten Jadi 5 Orang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.