Anak Bunuh Ayah di Serang, Dituduh Selingkuh dengan Menantu

Keduanya sempat ribut saat bertemu

Serang, IDN Times - Saeful Rohman (38), warga Ciawi Neglasari, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang menganiaya ayah tirinya, Feri Sunandar (50), hingga tewas. Saeful melakukan hal itu lantaran kesal setelah mengetahui korban menjalin asmara terlarang atau perselingkuhan dengan istrinya berinisial MR (29).

"Motifnya asmara, cinta segitiga. Jadi gini, istrinya pelaku punya asmara dengan korban. Posisinya korban ayah tiri, pelaku anak tiri korban," kata Kapolsek Serang, Kompol Teddy Heru Murtian, Minggu (13/8/2023).

1. Keributan dipicu oleh asmara antara menantu dan ayah

Anak Bunuh Ayah di Serang, Dituduh Selingkuh dengan MenantuDok. Istimewa/IDN Times

Teddy menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu bermula saat pelaku bertemu korban untuk menanyakan soal perselingkuhannya dengan istri, pada Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 15.30 WIB. Namun, pertemuan itu berujung adu mulut hingga terjadi keributan.

Saat terlibat cekcok, korban mengambil balok kayu dan memukul pelaku. Namun, pelaku berhasil menghindar dan melarikan diri ke rumah. Tak disangka, pelaku juga mengambil balok.

"Sang ayah tiri memukul terlebih dulu ke arah pelaku, namun bisa dihindari. FS kemudian memukul lagi ke arah SR dan mengenai kepalanya. Korban terjatuh," katanya.

2. Korban tewas setelah dipukul dua kali di bagian leher dan kepala belakang

Anak Bunuh Ayah di Serang, Dituduh Selingkuh dengan MenantuDok. Istimewa/Polres Serang

Saat terjatuh, kata Teddy, pelaku kembali memukul korban sebanyak dua kali menggunakan balok di bagian leher dan kepala belakang. Korban tak sadarkan diri. Hidung dan telinganya mengeluarkan darah.

"Lalu datang warga membawa korban ke rumah sakit dan diketahui korban telah meninggal dunia," katanya.

3. Saeful telah diamankan polisi setelah kejadian

Anak Bunuh Ayah di Serang, Dituduh Selingkuh dengan MenantuDok. Istimewa/IDN Times

Setelah kejadian itu, Saeful melarikan diri ke rumah warga. Tak lama, polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Serang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia," ungkap Teddy.

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya