Anggota DPRD Pandeglang Y Diduga Lecehkan Gadis di Bawah Umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Seorang anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial Y dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi membenarkan adanya kasus tersebut. Oknum anggota DPRD Pandeglang itu dilaporkan karena diduga telah melecehkan gadis berusia 18 tahun berinisial MA.
"Betul yang dilaporkan itu inisial Y oknum anggota dewan," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).
Baca Juga: Siswi SMP di Kota Serang Dicabuli Pacar dan Ayahnya
1. Korban dilecehkan saat antar pesanan makan ke rumah pelaku
Andi mengatakan, peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada (21/4/2022). Korban diduga dilecehkan di rumah pelaku di Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang saat sedang mengantarkan makanan.
Dia menjelaskan, dugaan pelecehan itu bermula saat korban mengantarkan kue. Pelaku Y kemudian menyuruh agar korban masuk ke dalam rumah menemui istri pelaku, namun ternyata istri pelaku sedang tidak ada di rumah.
Saat di dalam rumah, pelaku menanyakan harga kue yang dipesan istrinya dan memberikan uang tersebut pada korban sambil melakukan pelecehan.
"Karena tidak ada kembaliannya, terus pelaku bilang, 'ambil saja kembaliannya,' sambil mengusap kebagian dada korban," katanya.
Tak terima atas perbuatan oknum anggota DPRD Pandeglang, korban menceritakan peristiwa itu kepada orangtua. Kemudian pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke polisi.
Baca Juga: Tempat Wisata Pandeglang Ini Gak Jauh dari Jakarta, Yuk Berlibur!
2. Kasus ini sudah naik penyidikan
Andi menambahkan, kasus dugaan pelecehan ini telah dinaikan statusnya ke penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang pada Rabu (22/11/2022).
“Dari hasil visum ada tanda-tanda pencabulan dan menurut APH (aparat penegak hukum) sudah memenuhi unsur dan terduga pelaku bisa ditetapkan jadi tersangka,” katanya.
3. Korban sempat cabut laporan, namun kini minta dilanjutkan
Dia mengatakan, pihak keluarga dengan didampingi dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pandeglang sempat mencabut laporan pada 28 Mei 2022. Padahal proses hukum sedang berjalan di kepolisian.
"Tiba-tiba (pihak keluarga) minta dilanjut lagi LP (laporan)-nya pada penyidik," katanya.
Laporkan!
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!
Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten
Komplek Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten
HP: 085211559388
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
3. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
4. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.