Bangunan Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Dibongkar

Pengelola yang merusak segel akan dibawa ke jalur hukum

Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang membongkar dua bangunan tempat hiburan malam di wilayah Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Selasa (20/2/2024).

Pembongkaran itu dilakukan lantaran dua bangunan tersebut merupakan bangunan liar tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dijadikan tempat hiburan malam atau tempat dugem.

Baca Juga: Bawaslu Putuskan Kades di Serang yang Pose 2 Jari Tak Bersalah

1. Sebelum membongkar, Pemkot Serang sudah mengimbau pemilk usaha itu, jauh-jauh hari

Bangunan Tempat Hiburan Malam di Kota Serang DibongkarIDN Times/Khaerul Anwar

Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, sebelum membongkar pihaknya sejak jauh-jauh hari sudah memberikan imbauan kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam itu, dalam bentuk penyegelan.

Bahkan, kata dia, Pemkot Serang juga sudah memberikan toleransi kepada para pelaku usaha untuk segera mengurus izin serta mengalihfungsikan gedung yang sudah berizin.

"Jadi yang kami bongkar hari ini ada dua. Karena imbauan yang kami keluarkan itu tidak digubris dan malah kembali beroperasi, makanya kami bongkar tanpa adanya toleransi lagi," katanya.

2. Pemilik usaha tetap ngeyel dan beroperasi padahal sudah disegel

Bangunan Tempat Hiburan Malam di Kota Serang DibongkarIDN Times/Khaerul Anwar

Yedi mengaku, banyak masukan-masukan yang muncul dari masyarakat setelah penyegelan dilakukan, termasuk gedung ilegal yang ada di Kelurahan Kalodran yang masih beroperasi menjadi tempat hiburan malam. Mereka tetap ngeyel mengoperasikan usahanya.

"Memang kalau yang di Kalodran itu segelnya tidak dirusak, tapi mereka malah membuat pintu baru dari belakang dan itu kami dapatkan laporan dari masyarakat secara langsung," katanya.

3. Ada beberapa tempat hiburan lainnya akan dibawa ke jalur hukum karena merusak segel

Bangunan Tempat Hiburan Malam di Kota Serang DibongkarIDN Times/Khaerul Anwar

Sementara di tempat yang lain, lanjut Yedi, petugas menemukan beberapa bukti pencopotan segel di beberapa gedung, termasuk di Ramayana.

"Negara ini kan negara hukum, jadi jangan semen-mena aja dong. Pokoknya yang di Ramayana kami akan tindak tegas," katanya.

Selanjutnya, Yedi menegaskan, bagi para pelaku usaha yang sudah mencopot segel di beberapa gedung, selanjutnya akan berurusan dengan hukum.

"Semuanya yang disegel kemudian segalanya itu dihilangkan, maka kami akan laporkan kepada pihak berwajib," katanya.

Tidak hanya itu, Yedi juga mengatakan bahwa, Pemkot Serang akan memantau sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Kota Serang, termasuk segel yang sudah di pasangkan di beberapa gedung.

"Nah, nanti ada Satpol PP yang bergerak," katanya.

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya