Bawaslu: Parpol Banten Catut Nama ASN, Polisi, hingga TNI 

Mereka yang namanya dicatut pun melapor ke Bawaslu

Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, ada ratusan aparatur sipil negara (ASN), Polisi, TNI hingga penyelenggara pemilu yang namanya dicatut oleh partai politik di Provinsi Banten. Mereka yang namanya dicatut itu pun melapor ke Bawaslu Banten.

"Ini kan laporan ke Bawaslu nama tersebut dicatut dengan men-download aplikasi ada. Semua Bawaslu kabupaten/kota buka posko pengaduan pada hari hari libur," kata Komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solapari, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: 23 ASN di Kota Serang Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik  

1. Rincian penyelenggara negara yang dicatut parpol 

Bawaslu: Parpol Banten Catut Nama ASN, Polisi, hingga TNI Dok. Istimewa/IDN Times

Nuryati menyampaikan jumlah yang namanya dicatut partai untuk kategoris ASN sebanyak 123 orang, Polri 7, TNI 5 orang, Kades 5 orang, masyarakat 4 orang, anggota Bawaslu 2 orang dan pekerjaan lainnya 1 orang.

Total ada sebanyak 147 orang se-Banten yang namanya dicatut partai politik. "Pengawasan verifikasi menyisir orang terlibat politik keanggotaannya titik rawan pada verifikasi anggota parpol," katanya.

2. Sebanyak 23 ASN Pemkot Serang dipastikan juga dicatut  

Bawaslu: Parpol Banten Catut Nama ASN, Polisi, hingga TNI Dok. Istimewa/IDN Times

Dia pun mengatakan sebanyak 23 ASN Pemkot Serang yang terdaftar sebagai kader partai yang ditemukan KPU Banten pada saat verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 itu dicatut.

"Sementara ini pencatutan, maka yang dilakukan Bawaslu memberikan saran ke KPU perbaikan," katanya.

Baca Juga: Ada ASN Masuk Parpol, Wali Kota Serang: Silakan Saja, Tapi...

3. Nama-nama yang dicatut dicoret karena tak memenuhi syarat 

Bawaslu: Parpol Banten Catut Nama ASN, Polisi, hingga TNI Dok. Istimewa/IDN Times

Oleh karenanya, lanjut Nuryati, pihaknya telah merekomendasikan KPU untuk mencoret nama-nama penyelenggara negara yang dicatut oleh partai politik tersebut.

"Iya dong pasti TMS karena tidak memenuhi syarat mereka kan dilarang berdasarkan UU," katanya.

Baca Juga: Kumpulan Cerita Legenda dari Banten, Ingat Masa Kecil Nih

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya