Bawaslu Putuskan Kades di Serang yang Pose 2 Jari Tak Bersalah

Padahal dalam foto kades juga megang stiker Prabowo-Gibran

Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang memutuskan Kepala Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang Syarif Hidayatullah tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Kades tersebut dilaporkan warga karena diduga tidak netral karena pose dua jari sambil memegang stiker pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil pesiden (cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Sudah kami bahas bersama Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) dan pleno di Bawaslu. Hasilnya yang dilaporkan oleh warga itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Bawaslu Periksa Kades yang Pose Dua Jari Sambil Pegang Stiker Prabowo

1. Bawaslu menyebut foto tidak bisa jadi alat bukti kuat

Disampaikan Holid, bukti foto yang dilampirkan oleh pelapor tidak cukup kuat untuk memutuskan Syarif terbukti melalukan pelanggaran pidana pemilu.

Selain itu, keterangan yang disampaikan pelapor dan terlapor itu kurang kuat untuk menjerat Kades Kosambironyok.

"Bukti foto yang dilaporkan oleh warga tidak bisa langsung disematkan bersalah pada kades tersebut. Apalagi, pihak pelapor tidak ada di lokasi dan bukan pelapor yang memfoto," katanya.

2. Saksi kunci mangkir dan enggan dimintai keterangan

Bawaslu Putuskan Kades di Serang yang Pose 2 Jari Tak BersalahDok. Istimewa/pelapor

Ditambah, kata Holid, para saksi yang ikut dalam foto tersenut memilih tidak hadir untuk memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Serang. Hal ini yang kemudian menyulitkan Bawaslu mendalami keterangan soal kejadian dalam foto tersebut.

Namun setelah para saksi didatangi, kata dia, saksi pertama menyatakan sikap tidak hadir. Kemudian saksi yang kedua menyampaikan tidak tahu-menahu masalah tersebut.

"Kami kan secara lembaga, tidak bisa memaksa saksi, menyuruh datang. Itu enggak bisa (memaksa saksi)," katanya.

3. Bawaslu sudah memberikan ruang pelapor melengkapi bukti

Bawaslu Putuskan Kades di Serang yang Pose 2 Jari Tak BersalahDok. Istimewa/IDN Times

Sebetulnya, lanjut Holid, Bawaslu Kabupaten Serang telah memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi alat bukti dan mengajukan saksi, namun tak kunjung dilengkapi.

"Kami sudah memberikan ruang itu dan si pelapor itu menyampaikan nama-nama saksi yang disebutkan tadi," katanya.

Baca Juga: 2 TPS yang PSU Hanya untuk Surat Suara Caleg DPRD Kota Serang

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya