Beras Berjamur dan Tak Layak Konsumsi di Serang Disuplai ke 3 Lapas

Terdakwa pengoplos beras telah divonis penjara

Serang, IDN Times - Sukanta, terdakwa pengoplosan beras berjamur yang tak layak konsumsi menjual beras olahannya ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam perkara ini, Sukanta telah divonis hakim PN Serang dengan pidana penjara satu tahun.

Dia dinilai terbukti bersalah Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghukum 4 tahun penjara. Jaksa pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan putusannya hukuman Sukanta naik menjadi 2,5 tahun yang dibacakan 30 Juli 2024.

Baca Juga: Putus Cinta, Pemuda di Serang Sebar Video Mesum dengan Mantan Pacar

1. Meski vonis Sukanta naik, JPU mengajukan kasasi

Beras Berjamur dan Tak Layak Konsumsi di Serang Disuplai ke 3 LapasIlustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Meski hukumannya naik, jaksa tetap mengajukan kasasi atas perkara tersebut.

"Benar, kita sudah mengajukan kasasi atas perkara itu karena vonis belum sesuai dengan tuntutan dan berkeadilan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Serang Furkon Ruhiyat saat dikonfirmasi pada Rabu (14/8/2024).

Terkait fakta persidangan, Purkon membenarkan bahwa terdakwa memang menyuplai beras tak layak konsumsi ke sejumlah lapas. "Sesuai dakwaan dan pengakuan terdakwa seperti itu (suplai ke lapas)," katanya.

2. Terdakwa menjual beras yang tak layak konsumsi seharga Rp11.500 per kilogram (kg)

Beras Berjamur dan Tak Layak Konsumsi di Serang Disuplai ke 3 LapasIDN Times/Khaerul Anwar

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, ada tiga Lapas yang membeli beras dari terdakwa, yakni Lapas Cilegon, Kota Tangerang, dan Gunung Sindur.

Dalam dakwaan itu juga, JPU Fitriah mengatakan, terdakwa menjual beras tidak layak konsumsi yang berjamur dan berkerak, dan beras hasil sapuan atau sisa beras yang berjatuhan di gudang Bulog yang tercampur debu itu dengan harga Rp11.500 per kilogram (kg).

"Beras itu, kembali diolah melalui proses polleser dan dikemas karung polos ukuran 25 kg, karung merk Ramos dan karung merk Walet ukuran 50 kg," kata Fitriah dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Serang.

Baca Juga: KPU Kota Serang Tetapkan 513.744 Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024

3. Cara terdakwa mengolah beras tak layak konsumsi agar tak ketahuan

Beras Berjamur dan Tak Layak Konsumsi di Serang Disuplai ke 3 LapasIDN Times/Khaerul Anwar

Dalam dakwaan disebutkan, awal mula kasus pengoplosan beras itu saat Sukanta membeli beras dari gudang Bulog di Cikande Kabupaten Serang, dengan harga Rp8.000 per kilogram. Beras itu kemudian dibawa ke gudang penggilingan miliknya di Kampung Mendaya Karang Kobong Desa Mandaya Kecamatan Carenang Kabupaten Serang.

Anak buah Sukanta kemudian mengubah kemasan dengan karung polos ukuran 25 kg, dan karung bekas bermerk Ramos dan Walet ukuran 50 kg.

Selain mengemas beras Bulog ke karung beras merk Ramos dan Walet, Sukanta juga mengolah kembali beras yang tidak layak konsumsi, berupa beras yang berjamur dan berkerak dalam kemasan 10 kilogram.

Beras tak layak konsumsi itu dibeli dari gudang Bulog dengan harga Rp5.000 per kg. Beras tak layak konsumsi itu merupakan beras sisa yang berjatuhan di gudang Bulog yang tercampur debu untuk diolah kembali. Beras berupa beras berjamur dan berkerak dalam kemasan 10 kilogram tersebut disortir kembali.

Beras hasil penyortiran dimasukkan kembali ke dalam mesin untuk membersihkan debu dan jamur yang berada di beras tersebut. Tak hanya dibersihkan, Sukanta memberi tambahan vanili serbuk yang telah dicampur agar beras tidak berbau.

Agar terlihat baru dan tak mencurigakan, beras hasil sortir tersebut dicampur dengan beras Bulog ukuran 50 kilogram, dan dikemas ulang dengan menggunakan karung polos ukuran 25 kilogram merk Ramos dan Walet ukuran 50 kilogram.

Praktik itu akhirnya dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Serang pada 3 Maret 2024.

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya