Berkas Kasus Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejari Serang  

Keputusan penahanan menunggu hasil pemeriksaan tahap dua 

Serang, IDN Times - Tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-Undang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nikita Mirzani, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (25/10/2022). Nikita diserahkan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Serang Kota.

Nikita tiba di Kejari Serang sekira pukul 15.38 WIB. Dia didampingi tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean. Penyidik Polresta Serang lebih dulu datang untuk mendampingi pelimpahan tahap II ini ke jaksa.

Baca Juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Nikita Mirzani Datangi Mapolres Serang

1. Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejari Serang

Berkas Kasus Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejari Serang  IDN Times/Khaerul Anwar

Kemudian tak lama Nikita datang, tim kesehatan didatangkan Kejari Serang untuk memeriksa kesehatan artis Nikita Mirzani. Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, pemeriksaan kesehatan merupakan syarat yang harus  dilakukan pada proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum.

“Dalam tahap dua wajib kita untuk melakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Freddy kepada wartawan.

2. Keputusan penahanan Nikita menunggu hasil tahap dua  

Berkas Kasus Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejari Serang  IDN Times/Khaerul Anwar

Saat disinggung mengenai penahanan badan terhadap Nikita usai pelimpahan tahap dua dari Satreskrim Polresta Serang Kota, Freddy mengatakan, masih menunggu hasil pemeriksaan tahap dua oleh jaksa peneliti.

Diketahui, hingga pukul 16.56 WIB Nikita masih menjalani pemeriksaan di Kejari Serang. “Lihat nanti saja setelah tahap dua,” katanya.

3. Berikut ancaman hukuman yang disangkakan ke Nikita

Berkas Kasus Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejari Serang  IDN Times/Khaerul Anwar

Atas perbuatannya tersebut, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3, jp Pasal 45 ayat 3 atau pasal 36, jo Pasal 51 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE dan yang mengatur mengenai perkara penistaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Ini Isi Konten yang Membuat Nikita Mirzani Jadi Tersangka 

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya