Bermasalah, Proyek Breakwater di Tangerang Masuk PSD Pemprov Banten

Proyek ini juga mendapat pendampingan dan pengawalan jaksa

Serang, IDN Times - Proyek pembangunan breakwater atau pemecahan ombak di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang yang bermasalah rupanya masuk dalam Program Strategis Daerah (PSD) Pemerintah Provinsi Banten.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten nomor 05.13/Kep.141-Huk/2013, proyek senilai Rp3.944.657.000 itu di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.

"(Proyek) Dapat pengawalan (Tim Pengawalan dan Pengamanan/Walpam Kejati Banten)," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Rangga Adekresna sat dikonfirmasi, Jumat (22/3/1024).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Proyek Breakwater di Tangerang Naik ke Penyidikan

1. Rangga mengaku, Tim Walpam masuk pendampingan di tengah proyek sudah jalan

Bermasalah, Proyek Breakwater di Tangerang Masuk PSD Pemprov BantenDok. Istimewa/IDN Times

Namun, Rangga mengaku, permasalahan di dalam proyek ini terjadi sebelum tim Walpam Kejati Banten mendampingi.

"Pada saat (pelanggaran dan dugaan gratifikasi) itu terjadi belum jadi PSD, pengawalan datang setelah proyek itu berjalan di tengah jalan," katanya.

2. Ada dugaan kasus gratifikasi dalam kasus ini

Bermasalah, Proyek Breakwater di Tangerang Masuk PSD Pemprov BantenDok. Istimewa/IDN Times

Kendati demikian, saat ini penyidik dari tindak pidana khusus (pidsus) masih mendalami dugaan pelanggaran pidana lain mengenai hasil pelaksanaan pekerjaan.

"Saya belum bisa memastikan (kekurangan volume). Sementara ini masih gratifikasi," katanya.

3. Surat perintah penyidikan kasus ini diterbitkan 7 Maret 2024

Bermasalah, Proyek Breakwater di Tangerang Masuk PSD Pemprov BantenDok. Istimewa/KejatiBanten

Sebelumnya, Kejati Banten telah menaikkan status perkara dugaan korupsi pembangunan breakwater atau pemecahan ombak di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi telah menerbitkan surat perintah penyidikan kasus ini sejak pada 7 Maret 2024.

Rangga mengutarakan, naiknya status kasus itu setelah tim penyelidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara disepakati bahwa ada indikasi dugaan pidana dalam pelaksanaan pembangunan breakwater tersebut.

"Kalau udah penyidikan, perbuatan pidananya sudah ada tinggal mencari siapa tersangkanya," katanya.

Baca Juga: 1,4 Juta Warga Banten Memilih Golput di Pemilu 2024

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya