Data Beda, KPU Banten Perintahkan Rekapitulasi di Kecamatan Ditunda 

#GenZMemilih Ada perbedaan data C hasil dengan Sirekap  

Serang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten memerintahkan penundaan pleno rekapitulasi suara hasil Pemilu di tingkat Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK). Penundaan dilakukan gara-gara beda data antara C hasil dengan yang ditampilkan di situs hasil hitung suara atau Sirekap KPU.

"Penundaan ini berlangsung mulai hari ini Minggu 18 Februari sampai dengan hari Senin tanggal 19 Februari 2024," kata Komisioner KPU Banten M Ali Zaenal Abidin pada Minggu (18/2/2024). 

Baca Juga: Suara Airin Menggelembung di Sirekap Hingga Ratusan Per TPS

1. Dalam dua hari, KPU akan menyelesaikan perbedaan data tersebut

Data Beda, KPU Banten Perintahkan Rekapitulasi di Kecamatan Ditunda Dok. Istimewa/infopemilu

Rekapitulasi perhitungan hasil suara pemilu tingkat kecamatan itu akan kembali digelar pada Selasa 20 Februari mendatang. Ali menjelaskan, selama penundaan itu, KPU akan mengatasi perbedaan antara angka dalam foto dokumen dengan angka yang dibaca oleh sistem Sirekap.

Dalam waktu dua hari ini, imbuhnya, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota akan membersihkan data ekstrem, yaitu perbedaan gambar atau image C hasil dengan konversi angka di situs Info Pemilu, untuk mendapatkan kesesuaian data antara image dan angka.

"Tujuan untuk memastikan terlebih dahulu kualitas data yang digunakan agar rekap kecamatan lebih akurat," katanya.

2. KPU memastikan, rekapitulasi tingkat kecamatan sesuai pedoman

Data Beda, KPU Banten Perintahkan Rekapitulasi di Kecamatan Ditunda Dok. Istimewa/kpu

Ia memastikan, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah berpedoman pada peraturan yang berlaku, yakni cara membuka kotak suara dan mengeluarkan C hasil semua jenis pemilihan untuk dibacakan dan diinput dalam Sirekap dengan dihadiri saksi, pengawas pemilu, pemantau dan masyarakat.

"KPU Provinsi Banten memastikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan akan berjalan tepat waktu dan selesai menurut tahapan yang ditetapkan," katanya.

3. Ada temuan perbedaan suara Airin di dalam formulir C hasil dengan Sirekap

Data Beda, KPU Banten Perintahkan Rekapitulasi di Kecamatan Ditunda Istimewa/Amrin

Diketahui sebelumnya, ada temuan perbedaan perolehan suara milik mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Perolehan suara Airin--yang maju sebagai calon anggota legislatif DPR dari Dapil Banten III--itu tak sesuai antara formulir C hasil dan Sirekap.

Dari hasil penelusuran IDN Times, ada ketidaksesuaian antara formulir C hasil dan Sirekap di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Tangerang.

Komisioner KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan, perbedaan data tersebut karena terjadi kesalahan yang terjadi pada sistem Sirekap. Dia menduga, ada pembacaan yang tidak sempurna saat foto formulir C hasil dikonversi dalam sistem Sirekap.

"Seharusnya, temen-temen KPPS, ketika angka dibaca tidak sempurna itu harus dilakukan perbaikan di Sirekap-nya, lalu dikirim ke server KPU sehingga datanya itu mengikuti data yang di C plano. Harus sesuai," katanya.

Baca Juga: Pertarungan 3 Klan Dinasti DPR Dapil Banten 1

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya