Disnaker Banten Akan Denda Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

Ada denda 2 persen dari jumlah THR yang tak dibayarkan

Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten akan memberikan sanksi denda terhadap perusahaan yang melanggar pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 

"Yang lebih perlu diperhatikan bagi perusahaan, (Disnaker) akan memberikan denda 2 persen dari jumlah THR yang tidak dibayarkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Daftar Wisata Religi dan Sejarah di Banten yang Sayang Kamu Lewatkan

1. Perusahaan wajib bayar THR H-7 Lebaran

Disnaker Banten Akan Denda Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawanilustrasi penukaran uang untuk THR (pixabay.com/Iqbal Nuril Anwar)

Disampaikan Septo, berdasarkan peraturan Kemnaker pemberian Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2024, perusahaan wajib memberikan THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

"Bagi pekerja yang sudah satu tahun atau lebih, dibayar 1x upah, kalau pekerja belum satu tahun itu proporsonal," katanya.

2. Perusahaan aplikasi bidang jasa juga diimbau beri THR kepada mitranya

Disnaker Banten Akan Denda Perusahaan yang Tak Bayar THR KaryawanIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, Septo meminta perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring (ojol) dan kurir logistik melaksanakan imbauan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk memberikan THR terhadap para mitranya yang telah bekerja sama selama ini.

"Statusnya kemitraan perusahaan dengan para pekerja dan THR-nya pun kesepakatan antara mereka untuk berapa nilai," katanya.

3. Disnaker Banten telah membuka posko pengaduan baik offline maupun online

Disnaker Banten Akan Denda Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawanilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Disampaikan Septo, saat ini Disnaker Banten telah membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja. Mereka bisa mendatangi kantor Disnaker di masing-masing daerah dan Disnaker Banten atau membuat laporan pengaduan secara online melalui aplikasi "Siap Kerja".

"Sampai hari ini pengaduan di posko THR online belum ada yang masuk biasanya H-7 mendekati belum dibayarkan perusahaan baru pengaduan muncul," katanya.

Baca Juga: Bermasalah, Proyek Breakwater di Tangerang Masuk PSD Pemprov Banten

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya