DLH Provinsi Banten Segel Pabrik Pengepul Oli Bekas di Serang  

Aktivitas dihentikan total hingga ada perbaikan  

Serang, IDN Times - Dinas lingkungan Hidup (LH) Provinsi Banten dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyegel PT Raja Goedang Mas, perusahaan pengepul oli bekas atau limbah B3 yang berada di Lingkungan Kemang Pusri, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang. 

Perusahaan tersebut dinilai telah melakukan aktivitas pembakaran yang menyebabkan polusi udara.

"Tidak boleh di sini pengolahannya dibakar seperti itu, menimbulkan pencemaran. Kami dari LH dan polda sudah mengambil tindakan tegas police line, ditutup sementara," kata Kadis LH Provinsi Banten Wawan Gunawan, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Wali Kota Serang Perintahkan Satpol PP Tutup Gudang Oli Bekas 

1. Sebelumnya, PT Raja Goedang Mas telah diberikan sanksi admistrasi

DLH Provinsi Banten Segel Pabrik Pengepul Oli Bekas di Serang  IDN Times/Khaerul Anwar

Berdasarkan hasil pengawasan, kata Wawan, petugas menemukan pelanggaran wewenang yang dilakukan oleh PT RGM. Dari dokumen perizinan yang dimiliki, perusahaan tersebut hanya bergerak dalam pengepul oli bekas. Faktanya mereka mengolah oli bekas itu sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan.

"Sebelumnya kami sudah memberikan sanksi administrasi pada bulan Agustus hasil dari pengawasan Kota Serang sudah ada laporan dan kami sudah memberikan sanksi administrasi," katanya.

2. PT Raja Goedang Mas ditutup sementara hingga ada perbaikan

DLH Provinsi Banten Segel Pabrik Pengepul Oli Bekas di Serang  IDN Times/Khaerul Anwar

Namun, pihak perusahaan tetap membandel melakukan aktivitas pembakaran limbah oli bekas. Pihaknya memberikan sanksi tegas menutup sementara aktivitas di perusahaan tersebut hingga ada perbaikan.

"Kalau ada itikad mengubah ini semua sesuai izinnya. Dibuat adendum ulang baru boleh beroperasi lagi," katanya.

3. Perusahaan harus bertanggung jawab jika terbukti cemari lingkungan warga

DLH Provinsi Banten Segel Pabrik Pengepul Oli Bekas di Serang  IDN Times/Khaerul Anwar

Kemudian, pihaknya pun akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Serang untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga yang diduga terpapar penyakit paru-paru akibat pencemaran polusi udara pembakaran limbah B3 dari perusahaan tersebut.

"Cek dinas kesehatan kalau benar perusahaan harus tanggung jawab," katanya.

Baca Juga: Warga Kota Serang Mengeluh Bau Menyengat Pembakaran Limbah Oli  

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya