Endorse Judi Online, 2 Selebgram Banten Divonis 10 Bulan Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa

Serang, IDN Times - Dua selebgram asal Banten, Bunga Resti Amalia dan Zahra Chaerunnisa, divonis 10 bulan penjara, Kamis (12/9/2024). Mereka terbukti bersalah terkait kasus promosi situs judi online

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Aswin Arief di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Baca Juga: Promosikan Judi Online, 3 Selebgram Ditangkap Polda Banten

1. Kedua terdakwa terbukti melanggar UU ITE

Endorse Judi Online, 2 Selebgram Banten Divonis 10 Bulan Penjarailustrasi membeli obat (IDN Times/Novaya Siantita)

Ketua Majelis Hakim Aswin Arief menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Mengadili terdakwa telah terbukti dengan tanpa hak mendistribusikan situs perjudian," kata Aswin saat membacakan putusan.

2. Vonis yang diberikan hakim lebih rendah

Endorse Judi Online, 2 Selebgram Banten Divonis 10 Bulan Penjarailustrasi belanja online (IDN Times/Arief Rahmat)

Vonis yang dijatuhi majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Resti Bunga dituntut 18 bulan, sementara Zahra Ara menghadapi tuntutan lebih ringan, 15 bulan.

Setelah mendengarkan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada dua terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap menerima atau menolak untuk mengajukan banding.

Baca Juga: Promosikan Judi Online, Selebgram di Banten Divonis 16 Bulan Bui

3. Kronologis penangkapan terdakwa

Endorse Judi Online, 2 Selebgram Banten Divonis 10 Bulan PenjaraIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Keduanya merupakan dua dari lima selebgram yang ditangkap Polda Banten pada Juni lalu karena mempromosikan judi online.

Terdakwa Resti ditangkap oleh petugas Siber Ditreskrimsus Polda Banten pada Senin, 6 Mei 2024, di rumahnya di Desa Mangunreja, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang. Sementara itu, Zahra ditangkap pada Selasa, 17 Mei 2024, di rumahnya di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Keduanya, ditangkap setelah petugas  mengusut informasi judi online di media sosial. Dari keterangan kedua terdakwa, mereka mengakui telah beberapa kali mempromosikan situs judi online. Keuntungan yang didapat dari promosi tersebut mencapai puluhan juta rupiah.

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya