Gelapkan Dokumen Tanah 10 Ha, Eks Pegawai BPN Serang Ditangkap

Setelah sertifikat tanah terbit, malah dikuasai pelaku

Intinya Sih...

  • Mantan ASN BPN Serang ditangkap karena diduga menggelapkan dokumen tanah milik warga.
  • Kasus penggelapan dokumen tanah ini berawal dari proses pembuatan sertifikat pada tahun 2012.
  • Dokumen sertifikat hak milik dan dokumen kikitir tidak dikembalikan kepada ahli waris, sehingga korban melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Banten.

Serang, IDN Times - Mantan aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang inisial WS (65) ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. WS diduga menggelapkan dokumen tanah seluas 10 hektare (ha) milik warga.

"Tersangka WS ditangkap pada Selasa 10 September 2014 sekira pukul 10.00 WIB,” kata Direskrimum AKBP Dian Setyawan pada Rabu (11/10/2014).

Baca Juga: Polda Banten Hentikan Kasus Penggelapan Pengusaha yang DPO

1. Indikasi penggelapan terkuak ketika ahli waris mengurus dokumen tanah

Gelapkan Dokumen Tanah 10 Ha, Eks Pegawai BPN Serang DitangkapIlustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dian menjelaskan, kasus dugaan penggelapan dokumen tanah berupa dokumen kikitir ini berawal tahun 2012. Ketika itu, R. Yuli Yuliah selaku ahli waris dari Siti Nyi R. Mariam yang mengurus permohonan penerbitan sertifikat tanah di daerah Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang BPN Serang.

“Ada dua bidang tanah yang dimohonkan untuk diterbitkan sertifikatnya. Lokasi tanahnya berada di persil 107 D.II seluas 63.720 meter persegi dan Persil 112 D.II seluas 44.840 meter persegi,” katanya.

2. Sertifikat yang telah jadi tak diberikan ke ahli waris

Gelapkan Dokumen Tanah 10 Ha, Eks Pegawai BPN Serang DitangkapIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dian mengatakan, proses pembuatan sertifikat tanah milik korban tersebut telah rampung pada tahun 2014. Namun, dokumen sertifikat hak milik (SHM) dan dokumen kikitir tidak dikembalikan atau diserahkan kepada ahli waris.

Kemudian, pada November 2023, ahli waris sempat menanyakan dan meminta dokumen kikitir kepada pegawai BPN Serang. Namun, pihak BPN Serang menolak memberikannya dengan alasan telah menjadi dokumen negara.

“Ahli waris ini kemudian menduga, kikitir tanah tersebut telah digelapkan,” katanya.

3. Korban melapor ke Polda Banten

Gelapkan Dokumen Tanah 10 Ha, Eks Pegawai BPN Serang DitangkapDok. Istimewa/Polda Banten

Korban yang merasa ada yang tidak beres dalam pengurusan SHM tersebut kemudian melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Banten. Dari laporan tersebut, dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, dokumen tanah milik korban tersebut diduga telah diambil oleh pelaku. 

"Saat melancarkan aksinya pelaku berpura-pura meminjam dokumen asli berupa kikitir padjeg boemi Nomor 410 atas nama Siti Nyi. R. Mariam untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” katanya.

Baca Juga: Bawaslu Banten Ancam Pidanakan ASN yang Tak Netral di Pilkada 2024

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya