Kades di Pandeglang Buat Surat Penetapan Idul Fitri pada 21 April 

Kemenag belum memutuskan penetapan Idul Fitri

Serang, IDN Times - Pemerintah Desa Mandalwangi, Kecamatan Mandalwangi, Kabupaten Pandeglang, Banten mengumumkan penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H jatuh pada Jumat (21/4/2023).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kades Mandalawangi Aziz Sahru itu mengajak warganya untuk melaksanakan salat Idul Fitri secara serentak.

"Leres (benar), Kang," kata Aziz saat dikonfirmasi IDN Times soal surat penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H tersebut. 

Baca Juga: 6 Keutamaan Istigfar, Salah Satunya Rezeki Mengalir Bagai Air

1. Penetapan Idul Fitri bukan kewenangan desa, berpotensi menimbulkan kegaduhan

Kades di Pandeglang Buat Surat Penetapan Idul Fitri pada 21 April Dok. Istimewa/IDN Times

Penerbitan surat edaran penetapan Lebaran Idul Fitri 2023 itu, langsung mendapatkan protes berbagai kalangan. Selain dinilai tidak netral, pengumuman itu dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan pemerintahan desa terhadap pemerintah pusat.

"Wajib ikuti keputusan pemerintah (pusat). Kepala desa bagian dari pemerintahan, bukan wewenangnya (menetapkan 1 Syawal)," kata Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Banten Amas Tajudin saat dikonfirmasi, Kamis (20/4/2023).

Menurutnya, perbedaan soal penetapan 1 Syawal bukan hal yang baru terjadi di Indonesia dan harus dihormati sebagai bentuk kebhinekaan, namun jika pemerintah desa mengambil peran melebihi pemda dan pemerintah usat, itu berpotensi menimbulkan kegaduhan.

"Tentu sangat akan membuat kegaduhan di kalangan masyarakat," katanya.

2. Penetapan Idul Fitri harus menyerahkan kepada ahlinya

Kades di Pandeglang Buat Surat Penetapan Idul Fitri pada 21 April Dok. Istimewa/IDN Times

Amas yang juga Sekretaris MUI Kota Serang itu mengatakan, secara faktual terdapat banyak warga masyarakat muslim yang tidak pandai dan cerdik menghitung kapan Lebaran dan juga sangat sedikit warga yang mampu melihat bulan (ru'yat al hilal) langsung maupun menggunakan alat (teropong) untuk menetapkan hari Lebaran.

"Tentu wajib (fardu ain) bertanya dan mengikuti para ahli di bidang itu," katanya.

 3. Pemerintah desa harus mengikuti keputusan pemerintah  

Kades di Pandeglang Buat Surat Penetapan Idul Fitri pada 21 April Dok. Istimewa/IDN Times

Disampaikan Amas, bagi warga Muhamadiyah mengikuti keputusan cendikiawan majelis rtarjih PP Muhamadiyah, bagi Nahdliyyin mengikuti keputusan para Kiyai PB Nahdlatul Ulama (NU), melalui keputusan pemerintah.

Sedangkan bagi aparatur Sipil Negara (ASN) TNI Polri dan warga negara Indonesia (WNI), terutama pemerintah desa harus mengikuti pemerintah. "Nah kalau begitu yang paling aman serta memiliki kepastian hukum adalah mengikuti keputusan pemerintah, cara dan metode yang digunakannya sudah benar," katanya.

Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat penentuan 1 Syawal 1444 Hijriah atau Idul Fitri pada Kamis (20/4/2023) di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kemenag RI di Jakarta.

Sidang isbat tersebut akan mengundang sejumlah pihak, antara lain Komisi VIII DPR RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan ormas-ormas Islam, hingga perwakilan duta besar negara sahabat.

Berbeda dengan pemerintah, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah jatuh pada 21 April 2023 yang didasarkan pada kriteria wujudul hilal.

Baca Juga: 6 Keutamaan Makan Sahur Beserta Dalil Alquran dan Hadisnya

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya