Kasus Korupsi Kredit, 2 Pejabat Bank Banten Dituntut 6,5 Tahun Bui

Kredit itu terkait pembangunan proyek masjid Kemenaker RI

Intinya Sih...

  • Dua pejabat Bank Banten cabang Tangerang Selatan dituntut 6,5 tahun oleh JPU dalam korupsi Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK), negara dirugikan hingga Rp776 juta.
  • Terdakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan untuk Satrio dan Rully, serta pidana denda dan UP untuk Miftahul.
  • Kasus bermula pada 2018 saat CV Mega Larsindo Utama mendapat tender pembangunan masjid Kemenaker RI, lalu terjadi pencairan kredit yang berujung pada kerugian negara.

Serang, IDN Times - Dua pejabat Bank Banten cabang Tangerang Selatan dituntut 6,5 tahun oleh Jalsa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) pada Senin (23/9/2024). Dalam kasus ini, negara diduga dirugikan hingga Rp776 juta.

Kedua terdakwa adalah mantan account officer bank, Rully Andriadi, dan mantan manajer bisnis komersial, Satrio Dwiono Lutfi.

Selain itu, JPU juga menuntut seorang pengusaha bernama Miftahul Rizki yang merupakan Direktur CV Mega Larsindo Utama dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Baca Juga: 2 Eks Pejabat Bank Banten Didakwa Korupsi Rp782 Juta

1. Para terdakwa juga dituntut membayar denda

Kasus Korupsi Kredit, 2 Pejabat Bank Banten Dituntut 6,5 Tahun BuiIDN Times/Khaerul Anwar

Selain dituntut pidana penjara, jaksa juga menuntut para terdakwa pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan untuk Satrio dan Rully.

Sedangkan Miftahul dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan penjara. Ia juga dituntut Uang Pengganti (UP) sebesar Rp776 juta yang bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 4 tahun.

"JPU menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.

2. Ini pertimbangan jaksa dalam menuntut terdakwa

Kasus Korupsi Kredit, 2 Pejabat Bank Banten Dituntut 6,5 Tahun BuiIlustrasi maling. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun pertimbangan jaksa untuk hal yang memberatkan, ketiganya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, Satrio dan Rully juga disebut tidak menikmati secara langsung hasil korupsi tersebut.

“Hal meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” katanya.

Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif, 2 Eks Pejabat Bank Banten Divonis 2 Tahun Bui

3. Kronologi korupsi KMK proyek masjid Kemenaker RI

Kasus Korupsi Kredit, 2 Pejabat Bank Banten Dituntut 6,5 Tahun BuiIlustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus ini bermula pada tahun 2018 saat CV Mega Larsindo Utama menjadi pemenang tender pembangunan Masjid Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Ketenegakerjaan RI dengan nilai kontak Rp1.065.299.00. Dalam kontrak disebutkan bahwa mengenai pembayaran, Kementerian akan membayarkan melalui Bank Bjb dalam tiga tahap.

Tahap pertama yaitu pembayaran uang muka sebesar Rp213 juta, kemudian termin pertama sebesar Rp340 juta, dan termin kedua sebesar Rp511 juta. Pembangunan masjid sendiri direncanakan selesai dalam 12 hari kerja atau selesai pada 14 Juni 2018.

Saat progres pembangunan mencapai 20 persen, pada 14 Maret 2018, terdakwa Miftahul membantu pemilik CV Mega Larasindo, Ariyanto (masih dalam pencarian) untuk mengajukan permohonan fasilitas KMKK sebesar Rp1 miliar kepada Bank Banten.

Seharusnya, pengajuan tersebut tidak bisa diajukan karena ada sejumlah syarat yang tak terpenuhi, tapi oleh terdakwa Rully dan Satrio, KMK tersebut tetap diproses.

“Rully Andiriadi bersama-sama dengan Satrio Dwiono Lutfi Handrajati secara melawan hukum tetap memproses dan memberikan kredit berupa Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) kepada terdakwa selaku Direktur CV Mega Larasindo Utama,” kata JPU.

Miftahul kenal dengan Satrio dan Rully melalui Ariyanto. Dalam prosesnya, Satrio dan Rully tidak pernah memastikan penyaluran tagihan termin proyek tersebut dari Kementerian kepada CV Mega Larsindo. Padahal, hal tersebut menyalahi SOP karena nantinya berpengaruh kepada Bank Banten yang tidak bisa melakukan autodebit.

Pada tanggal 9 Mei 2018 kemudian komiter kredit yang terdiri dari saksi Lekso, terdakwa Satrio dan Rully kemudian memberikan persetujuan KMK dengan plafon sebesar Rp550 juta dengan jangka waktu perjanjian kredit selama 5 bulan.

Kemudian pada tanggal 14 Mei 2018 meski beberapa persyaratan tidak terpenuhi, dilakukan pencairan tahap pertama sebesar Rp328,5 juta dan tahap kedua pada 28 Mei 2018 sebesar Rp167 juta.

Lalu pada 21 September 2018, proyek pembangunan masjid tersebut rampung dan Kementerian Ketenagakerjaan RI membayarkan nilai kontrak tersebut seluruhnya kepada CV Mega Larsindo melalui Bank Bjb.
Pada 25 Maret 2021, KMKK untuk CV Mega Larasindo dinyatakan macet. Total kewajiban yang harus dibayar dan jadi kerugian negara yaitu Rp776 juta dengan rincian tunggakan pokok Rp546 juta, tunggakan bunga Rp164 juta, dan tunggakan denda Rp65,7 juta.

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya