Kasus Proyek Laptop Fiktif BPBD Banten Dilaporkan ke Polda Banten

Proses pemecatan Ayub sebagai ASN sudah disetujui BKN

Serang, IDN Times - Kasus pengadaan laptop fiktif yang menyeret mantan pejabat BPBD Provinsi Banten inisial Ayub Andi Saputra memasuki babak baru. Kasus dugaan penipuan pengadaan laptop tahun 2023 itu resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Kuasa hukum PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) Panri Situmorang mengatakan, pada awal tahun 2023, kliennya mendapatkan pekerjaan pengadaan sebanyak 750 unit laptop di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten. Kliennya, kata Panri, sudah mengirim sekitar 50 unit laptop.

"Namun pembayaran tidak terlaksana dan setelah kami melakukan kroscek ternyata fiktif (proyek bodong)," kata Panri saat ditemui di Mapolda Banten, Selasa (20/2/2024). 

Oleh karena itu, pihaknya melaporkan hal ini ke Polda Banten untuk pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga: Kerugian Korban SPK Fiktif Pejabat BPBD Banten Capai Rp10 M

1. PT IT mendapat informasi pengadaan dari pihak Axio

Kasus Proyek Laptop Fiktif BPBD Banten Dilaporkan ke Polda BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Panri selaku kuasa hukum melaporkan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Provinsi Banten Ayub Andi Saputra yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Selaku korban dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di BPBD Banten saudara Ayub," katanya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum yang lainnya, Charles Situmorang menjelaskan, awalnya PT ITI mendapatkan informasi dari pihak Axioo, akan adanya proyek pengadaan laptop di BPBD Provinsi Banten sebanyak 750 unit laptop.

"Tapi untuk pekerjaan pertama sebanyak 150 pengadaan laptop akhirnya kita tertarik," katanya.

Dari informasi itu, kata Charles, PT ITI menghubungi pihak ketiga, dan pihaknya bertemu dengan pihak BPBD, yaitu Ayub dan perwakilan dari Axioo.

"Ayub (dalam pertemuan) menyatakan benar ada pekerjaan ini," katanya.

2. Tak curiga, PT ITI mengirim barang 50 laptop ke BPBD Banten

Kasus Proyek Laptop Fiktif BPBD Banten Dilaporkan ke Polda BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Tak menaruh rasa curiga, PT ITI langsung mengirimkan barang tersebut ke gudang BPBD Banten dan diterima oleh terlapor Ayub sebanyak 50 unit laptop.

"Saat kami mau minta pencairan, ternyata tiba-tiba pihak BPBD menyatakan proyek itu fiktif," katanya.

Bahkan, pengiriman laptop hingga pengurusan administrasi dilakukan di BPBD dan diterima oleh pejabat BPBD Provinsi Banten.

"Dia ngaku PPK, makanya percaya. Secara administratif datang ke BPBD yang ditemui Ayub. Dokumen ada semua, bahkan SPK (surat perintah kerja) ditandatangani di ruangan Ayub di BPBD," katanya.

Charles menegaskan proyek fiktif pengadaan laptop 50 unit laptop yang telah diterima BPBD Provinsi Banten ini, telah menyebabkan kerugian bagi perusahaan sebesar Rp1,6 miliar.

"Satu laptop sekitar 32 juta. Jadi sekitar Rp1,6 miliaran," katanya.

3. Polisi tengah mendalami kasus ini

Kasus Proyek Laptop Fiktif BPBD Banten Dilaporkan ke Polda BantenIDN Times/Khaerul Anwar

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mi’rodin membenarkan bahwa kasus teraebut telah dilaporkan ke Polda Banten. Saat pihaknya tengah menangani kasus tersebut.

"Hari ini baru satu saksi yang diperiksa, saksi yang diperiksa PT IT selaku korban nanti perkembangan kedepan kita informasikan lagi," katanya.

Diketahui sebelumnya, Kepala BKD Banten Nana Supiana menyatakan proses pemecatan Ayub sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disetujui Badan Kepegawaian Nasional (BKN)

"(Pemecatan) Ayub sudah disetujui BKN kita lagi klarifikasi memastikan semua oke lah yah (setalah itu taken surat pemecatan)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Terseret SPK Fiktif, Pejabat BPBD Banten Dipecat dari Jabatannya

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya