Kejati Tetapkan Tersangka Baru Kredit Bank Banten ke PT HMN

Tersangka meloloskan kredit, padahal tak memenuhi syarat

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten Darwinis sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM). Nilai kredit ke HNM tahun 2017 itu mencapai Rp61 miliar.

"Tim penyidik menahan DWS, (perannya) selaku Kepala Unit Administrasi Kredit," kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Eks Dirut Bank Banten Harus Tanggung Jawab Korupsi Kredit PT HMN 

1. Tersangka Darwinis diduga meloloskan kredit ke HNM, padahal dokumen dan syarat belum terpenuhi

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Kredit Bank Banten ke PT HMNDok. Istimewa/IDN Times

Lebih lanjut Didik menjelaskan bahwa tersangka Darwinis memiliki tugas meverifikasi dokumen kredit dan jaminan. Darwinis diduga meloloskan kredit ke PT HMN. "Seharusnya perjanjian kredit belum dapat dilaksanakan. Tetap ada pencairan, walaupun terdapat persyaratan yang belum terpenuhi," katanya.

Tersangka kemudian tetap meneruskan permohonan pencairan KMK dari  Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Divisi Kredit Komersil kepada Kantor Cabang Fatmawati-- melalui memorandum pencairan yang ditandatangani oleh tersangka--sehingga kredit dapat dicairkan.

"Tim penyidik telah menemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," katanya.

2. Tersangka Darwinis ditahan di Rutan Serang

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Kredit Bank Banten ke PT HMNDok. Istimewa/IDN Times

Setelah ditetapkan tersangka, tersangka Darwinis akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Serang.  "(Alasan penahanan) Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," katanya.

Penyidik pun menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo- Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

3. Dalam kasus ini, dua orang sudah divonis bersalah

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Kredit Bank Banten ke PT HMNDok. Istimewa/IDN Times

Diketahui sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan dua orang tersangka yakni eks Kepala Divisi Komersil Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin. Keduanya juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Januari 2023.

Satyavadin divonis bersalah dan dihukum penjara 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Rasyid divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan.

Rasyid diberikan hukuman tambahan berupa pidana uang pengganti Rp58,1 miliar. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan bila tidak mencukupi diganti penjara 5 tahun.

Baca Juga: Dituntut 15 Tahun, Eks Pejabat Bank Banten Hanya Divonis 3 Tahun Bui 

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya