Korupsi Lahan SMK 7 Tangsel, Eks Sekdis Dindik Dituntut 7 Tahun Bui 

JPU juga menuntut dua terdakwa lain dari pihak swasta

Serang, IDN Times - Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Ardius korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tanah sehingga merugikan keuangan negara Rp 10,5 miliar.

"Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana 7 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa KPK Asri Irawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Saksi: Uang Lahan SMKN 7 Tangsel Mengalir Hingga ke Adik Eks Gubernur

1. JPU juga menuntut dua orang terdakwa lain dari pihak swasta

Korupsi Lahan SMK 7 Tangsel, Eks Sekdis Dindik Dituntut 7 Tahun Bui IDN Times/Khaerul Anwar

Selain Ardius, JPU juga menuntut terdakwa lainnya dari pihak swasta, yakni Agus Kartono pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan penjara 1 tahun.

Kemudian terdakwa Farid Nurdiansyah dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan penjara 6 bulan.

2. Ketiga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti  

Korupsi Lahan SMK 7 Tangsel, Eks Sekdis Dindik Dituntut 7 Tahun Bui IDN Times/Khaerul Anwar

JPU menuntut hukuman tambahan dari ketiga terdakwa. JPU menuntut Ardius membayar uang pengganti Rp414 juta dengan ketentuan apabila harta benda tidak mencukupi diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

Lalu terdakwa Agus dituntut uang pengganti Rp6,2 miliar dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar maka akan diberi hukuman tambahan pidana penjara 5 tahun.

Terdakwa ketiga, Farid, juga dituntut uang pengganti senilai Rp1,6 miliar. "Jika terdakwa tidak memiliki harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Asri Irawan.

3. Ketiga terdakwa diduga mengatur proses pembelian lahan

Korupsi Lahan SMK 7 Tangsel, Eks Sekdis Dindik Dituntut 7 Tahun Bui IDN Times/Khaerul Anwar

Menurut JPU, ketiga mengatur proses pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel dengan anggaran Rp 17,8 miliar pada tahun 2017. Dalam proses ini, para terdakwa korupsi sehingga merugikan negara. 

Jaksa pun menjerat ketiganya dengan Pasal 2 ayat (1) pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Duga Duit Korupsi SMKN 7 Tangsel Mengalir ke Berbagai Pihak

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya