Miris, Bayi 7 Bulan Ikut Ibunya Ditahan di Rutan Pandeglang  

Sang bayi masih dalam terapi untuk kelainan jantung bawaan

Serang, IDN Times - Seorang bayi yang masih berusia 7 bulan di Kabupaten Pandeglang ikut ditahan bersama ibunya yang menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang. Hal ini diungkapkan Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten Hendry Gunawan.

Nunung Nurhayati terpaksa harus membawa anaknya yang masih kecil ke dalam tahanan lantaran sang anak masih menyusu.

Baca Juga: Anggota DPRD Pandeglang Y Diduga Lecehkan Gadis di Bawah Umur

1. Nunung dan bayinya tinggal di sudut klinik rutan

Miris, Bayi 7 Bulan Ikut Ibunya Ditahan di Rutan Pandeglang  Dok. Istimewa/IDN Times

Keduanya ditempatkan di sebuah sudut Klinik Rutan Pandeglang dengan alas kasur lantai seadanya. Alasan penempatan di tempat tersebut, Nunung diperbantukan untuk menjadi tenaga kesehatan klinik.

Sebelum ditahan, Nunung memang seorang bidan di salah satu puskesmas di Kabupaten Pandeglang. Dia harus masuk bui setelah kasus pemalsuan tanda tangan terkait hasil tes COVID-19.

"Agak miris posisi si anak masih usia 7 bulan tempat tidur di salah satu sudut di klinik setiap malam ada tahanan lalu lalang berobat ke situ si anak bisa terganggu," kata Hendry saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

2. Ada dugaan pelanggaran hak anak terkait penempatan anak dalam rutan  

Miris, Bayi 7 Bulan Ikut Ibunya Ditahan di Rutan Pandeglang  Dok. Istimewa/IDN Times

Hendry menilai, ada dugaan pelanggaran hak-hak anak terkait dengan penempatan anak tersebut di dalam rutan. Diantaranya, hak anak untuk mendapat asupan gizi, terhambatnya, hak pemberian ASI eksklusif, selain itu dari sisi kesehatan saat ini anak tersebut masih dalam perawatan dan terapi untuk kelainan jantung bawaan.

Ada dugaan pelanggaran pasal 128, Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 200 No 36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan, Peraturan bersama UU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 83, Pasal 153 Ayat 1 dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Memang posisi si anak ada dengan ibunya tapi ketika ibunya sedang dalam tertekan, maka ASI pun tidak akan maksimal," katanya.

3. Komnas PA Banten desak kasus ini bisa diselesaikan secara restorative justice

Miris, Bayi 7 Bulan Ikut Ibunya Ditahan di Rutan Pandeglang  Dok. Istimewa/IDN Times

Selain itu, hak anak bermain pun ikut terenggut apalagi tinggal di lingkungan yang tidak mendukung tumbuh kembangnya seorang anak dengan maksimal. Padahal, saat ini sang anak membutuhkan lingkungan yang bisa membuatnya tumbuh dan berkembang ditengah-tengah penyakit jantung yang dideritanya.

"Perlu dipikirkan dari sisi kemanusiaan, seharusnya kasus ini tidak menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan," kata Hendry.

Diketahui, Nunung merupakan seorang bidan di salah satu puskesmas di Kabupaten Pandeglang. Dia berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh seorang dokter di puskesmas karena diduga memalsukan tanda tangan dokter di surat keterangan hasil swab COVID-19 yang diminta oleh seorang mahasiswi praktek.

"Komnas Anak berharap perkara yang terjadi, yang menyebabkan anak menjadi korban, bisa diselesaikan menggunakan pendekatan restorative justice," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Reformasi dan Teknologi Kanwil Kemenkumham Banten Yurista Dwi Artharini mengatakan, terdakwa Nunung Nurhayati ditahan di Rutan Pandeglang sejak tanggal 17 November 2022 berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pandeglang. Nunung didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan hasil swap sebagai diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

"Sekarang sudah masuk persidangan. Maka kewenangan berada di PN Pandeglang," katanya.

Baca Juga: Anggota DPRD Pandeglang Y Diduga Lecehkan Gadis di Bawah Umur

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya