Pamer Alat Kelamin, Pemotor di Serang  Diciduk Polisi

Tindakan ekshibisionis pelaku itu viral di media sosial

Intinya Sih...

  • Pria berinisial MNA (22) ditangkap polisi di Kabupaten Serang karena melakukan ekshibisionis, viral di media sosial.
  • MNA melakukan tindakan ekshibisionis di Jalan Raya Nangela tepatnya Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
  • Pelaku memepet motor korban dan mempertontonkan alat kelaminnya hingga mengenai korban, video kemudian diunggah ke media sosial miliknya dan viral.

Serang, IDN Time - Seorang pria berinisial MNA (22) ditangkap polisi di Kabupaten Serang karena melakukan ekshibisionis. Video pelaku tengah memamerkan alat kelamin dan melakukan hal tak senonoh, saat berkendara viral di media sosial.

MNA ditangkap personel gabungan Unit Tipidter Satreskrim Polres Serang dan Polsek Kopo saat bersembunyi di rumah temannya di Kecamatan Cikande.

Baca Juga: Perempuan Difabel di Kota Serang Diperkosa Hingga Hamil

1. Tindakan pelaku yang tak senonoh itu direkam oleh korban

Pamer Alat Kelamin, Pemotor di Serang  Diciduk PolisiIlustrasi Handphone.(Pexels/cottonbro studio)

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan tindakan ekshibisionis dilakukan pelaku di Jalan Raya Nangela tepatnya Kampung Nanggung, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang terjadi pada Minggu, 8 September 2024.

"Aksi pelaku tersebut berhasil direkam VR yang menjadi korban," kata Kasatreskim Jumat (13/9/2024).

2. Dikira akan menjambret, pelaku malah ekshibisionis

Sebelum kejadian, VR tengah mengendarai motor dalam perjalanan pulang. Kemudian, pelaku memepet motor VR sehingga VR awalnya menduga MNA akan menjabretnya. 

"Pada saat motornya dipepet, pelaku mempertontonkan alat kelaminnya hingga mengeluarkan sperma dan mengenai korban," katanya.

Merasa telah dilecehkan oleh pelaku MNA yang mengendarai Honda Scoopy A 4805 IB, VR berusaha mengejar sambil meneriakinya. Meski tidak mampu mengejar, namun VR berhasil merekam plat nomor kendaraan pelaku.

"Korban VR sempat meneriaki, namun tampak pelaku tancap gas sambil menutup muka lantaran korban merekam menggunakan handphonenya," katanya.

Video tindakan ekshibisionis MNA itu kemudian diunggah ke media sosial miliknya dan viral. 

Baca Juga: Perkara Alih Fungsi Lahan Situ Ranca Gede Dilimpahkan ke Kejari Serang

3. Polisi memburu dan menangkap MNA

Pamer Alat Kelamin, Pemotor di Serang  Diciduk PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Berbekal dari laporan serta bukti petunjuk yang didapat dari korban, personel Satreskrim Polres mengejar dan menangkap pelaku MNA di rumah salah seorang temannya.

"MNA dijerat Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya