Pemkot Serang Ancam Sanksi ASN yang Ikut Maju di Pilkada 2024

Kadisperindag yang ikut penjaringan kepala daerah telah ditegur

Serang, IDN Times - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menegaskan kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) agar tidak ikut politik praktis. BKPSDM Kota Serang bakal menjatuhkan sanksi disiplin bagi ASN yang ikut serta mencalonkan diri dan terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono mengatakan, berdasarkan rapat bersama Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa terdapat sejumlah larangan bagi ASN yang masih menjabat mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Harga Daging Ayam di Serang Naik Jadi Rp40 Ribu

1. Ada tiga poin larangan bagi ASN di pilkada

Pemkot Serang Ancam Sanksi ASN yang Ikut Maju di Pilkada 2024Ilustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Karsono menjelaskan, arahan Kemendagri ada tiga kategori larangan yang dilakukan oleh ASN, antara lain, larangan melakukan pendekatan ke partai politik di tengah tahapan kontestasi pesta demokrasi. Hal itu masuk dalam pelanggaran sedang.

Kemudian, ASN juga dilarang mempromosikan diri ke media sosial dan memasang baliho pencalonan masuk dalam pelanggaran berat.

Karsono mengungkap, saat ini Pemkot Serang masih menunggu surat edaran dari Kemendagri terkait hukuman bagi ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Kalau itu sudah turun, nanti kami akan tindak lanjuti dengan pemberian hukuman disiplin kepada PNS yang mencalonkan sebagai kepala daerah,” kata Karsono saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).

2. Pemkot mengaku sudah menegur langsung Wahyu Nurjamil

Pemkot Serang Ancam Sanksi ASN yang Ikut Maju di Pilkada 2024IDN Times/Khaerul Anwar

Sejauh ini, Karsono mengaku, sudah menegur salah satu ASN yang sudah mendeklarasikan diri menjadi bakal calon Wali Kota Serang, yaitu Wahyu Nurjamil selaku Kepal Dinas Perdangan (Kadisperindag) Kota Serang. Akan tetapi, yang bersangkutan masih bersikukuh pada aturan Peraturan KPU.

"Di PKPU itu PNS yang mencalonkan diri kepala daerah itu baru bisa mengundurkan diri saat dia mendaftar dan penetapan calon,” katanya.

Baca Juga: Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Kades di Serang Divonis Bebas

3. Kadisperindag Kota Serang telah mengikuti penjaringan parpol

Pemkot Serang Ancam Sanksi ASN yang Ikut Maju di Pilkada 2024Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, Wahyu Nurjamil, telah menyatakan mencalonkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Serang. Bahkan, Wahyu juga sudah mengikuti penjaringan atau mendaftar ke sejumlah partai politik agar mendapat tiket maju di Pilkada 2024 Kota Serang.

Baca Juga: Jadi Pengedar Sabu, Tiga Pria di Serang Diciduk Polisi

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya