Penggelembungan Suara Caleg DPR RI PDIP di Dapil Banten I Disidangkan

Pelapor sejarawan sekaligus caleg PDIP, Bonnie Triyana

Serang, IDN Times - Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mulai menyidangkan kasus dugaan penggelembungan suara Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dapil Banten I, Tia Rahmania.

Persidangan pertama digelar hari ini, Rabu (24/4/2024) dengan agenda pembacaan pemeriksaan laporan dari terlapor di ruang sidang Bawaslu Banten. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, Tia lolos ke Senayan dengan meraih 37.359 suara.

Baca Juga: Caleg Petahana DPR Protes Penggelembungan Suara di Banten

1. Selain Tia, ada 8 PPK di Lebak dan 5 PPK di Pandeglang turut dilaporkan

Penggelembungan Suara Caleg DPR RI PDIP di Dapil Banten I DisidangkanDok. Istimewa/Bawaslu

Selain Tia, ada 8 Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lebak, dan 5 PPK di Pandeglang turut menjadi terlapor dalam perkara ini. Pihak pelapor merupakan sesama caleg PDIP di dapil yang sama Bonnie Triyana. Bonnie disebut dirugikan atas kasus dugaan penggelembungan suara itu.

Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal mengatakan, pada dugaan pelanggaran administratif ada tiga hal yang menjadi fokus pemeriksaan. Hal itu berkaitan dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang dilakukan penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi yang didugakan pelapor.

"Kalau pelanggaran administratif kan berarti terkait terbukti atau tidak terbukti (tergugat) melakukan pelanggaran administratif itu, bukan langsung kepada hasil itunya (perolehan suara)," kata Ali, Rabu (24/4/2024).

2. Ali: Bawaslu fokus pada dugaan pelanggaran administratif

Penggelembungan Suara Caleg DPR RI PDIP di Dapil Banten I Disidangkanilustrasi pemilu (dok. IDN Times/ Agung Sedana)

Meski demikian, pihaknya tidak menampik putusan dari Bawaslu Banten nantinya berpotensi terhadap dengan hasil perolehan suara. "Tapi bahwa nanti di dalamnya ada perhitungan, itu soal lain. Tapi fokusnya pada pelanggaran administratifnya," katanya.

Ali menerangkan, untuk menghasilkan putusan, butuh beberapa kali sidang. Persidangan berikutnya akan digelar pada 26 April 2024 dengan agenda pembacaan jawaban dari para terlapor.

Pada pihak terlapor PPK, lanjut Ali, akan digantikan oleh pihak KPU Lebak dan KPU Pandeglang lantaran masa kerjanya sudah habis. "Kondisnya PPK itu sudah tidak aktif, makanya yang datang pihak KPU Pandeglang dan Lebak," katanya.

3. Tim Bonnie menduga ada sekitar 400 suara partai dan Bonnie yang masuk ke Tia

Penggelembungan Suara Caleg DPR RI PDIP di Dapil Banten I Disidangkanilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Terpisah, Tim Data Caleg Bonnie selaku pelapor, Enday Hidayat mengatakan, sidang pertama laporan dugaan penggelembungan suara sudah digelar dengan agenda pembacaan laporan.

"Ini lebih ke pemeriksaan laporan administrasi. Nanti Jumat sidang lagi pembelaan terlapor," katanya.

Menurutnya, laporan dugaan penggelembungan suara dibuat pada Maret 2024, dengan terlapor Caleg DPR RI dari PDIP Dapil Banten 1 Tia Rahmania serta 13 PPK di Lebak dan Pandeglang.

"Terlapor Tia Rahmania, PPK di Lebak Pandeglang. Yang dilaporkan 8 PPK di Lebak dan 5 PPK di Pandeglang," katanya.

Ia menerangkan, pokok materi yang diperkarakan terkait dugaan adanya pemindahan suara partai, sehingga hilangnya suara Caleg PDIP Dapil Banten I, Bonnie Triyana.

"Ada sekitar 400 an suara (bermasalah) yang kami laporkan ke Bawaslu Banten," katanya.

Dugaan pelanggaran tersebut kata Enday, hasil penyandingan dari form KPU pada Pileg 2024. Untuk itu, pihaknya meminta Bawaslu dapat mendalami terkait adanya kerja sama antara pihak terlapor ihwal dugaan penggelembungan suara.

"Buktinya, kami menyandingkan form KPU pileg lalu. Bawaslu mendalami saja apakah ada indikasi kerja sama. Makanya kami lapor ke Bawaslu agar melakukan pendalaman laporan kami," katanya.

Baca Juga: Kasus Penggelembungan Suara di Kota Serang Diusut Secara Pidana Pemilu

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya