Pengoplos Gas Subsidi Ditangkap, Cuan Rp390 Juta Per Bulan

Tindakan mereka menimbulkan kelangkaan di wilayah Cilegon

Serang, IDN Times - Aparat kepolisian membongkar praktik penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi yang dipindahkan ke gas komersil di Linkungan Tunjung Putih, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah inisial AS (34) selaku pemilik dan Al (38) selaku operator pemindahan atau dokter suntik.

"Memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram, ke 5, 12 dan 50 kilogram, menggunakan selang dan regulator yang sudah dimodifikasi," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat konferensi pers, Kamis (20/6/2024).

1. Polisi berhasil amankan 570 tabung LPG berbagai ukuran di lokasi

Pengoplos Gas Subsidi Ditangkap, Cuan Rp390 Juta Per BulanIDN Times/Khaerul Anwar

Didik mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa curiga adanya aktivitas keluar masuk tabung gas LPG di lokasi tersebut.

Dari hasil pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 570 buah tabung LPG 3 Kg, 5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg. Dengan rincian 181 tabung masih terisi dan 359 tabung kosong.

"Kami mendapat informasi bahwa gas LPG yang ukuran 3 kg atau subsidi langka, karena ini akan menyebabkan inflasi," katanya.

Baca Juga: Pelaku Pengoplosan LPG 3 Kg Ditangkap, Mengaku Baru 2 Bulan Praktek

2. Sehari bisa oplos 400 tabung 3 Kg ke ukuran 5, 12 dan 50 Kg

Pengoplos Gas Subsidi Ditangkap, Cuan Rp390 Juta Per BulanIDN Times/Khaerul Anwar

Didik mengatakan, para tersangka mendapatkan sumber tabung gas 3 kilogram dari wilayah Cilegon hingga Serang dengan dibantu empat orang karyawan. Dalam sehari mereka bisa menyuntikkan tabung 3 kg ke tabung 5, 12 dan 50 mencapai sebanyak 400 tabung.

"Mereka menjual selain ke rumah makan, terutama yang ukuran 12 kg, itu ada sebagian yang dijual ke peternakan yang ukuran 50 kg di wilayah hukum Serang," katanya.

3. Selama 8 bulan operasi dapat untung Rp3 miliar

Pengoplos Gas Subsidi Ditangkap, Cuan Rp390 Juta Per BulanIDN Times/Khaerul Anwar

Selama delapan bulan beroperasi, mafia gas untuk warga miskin ini telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 miliar. "Perhari keuntungan Rp13 juta, sehingga selama satu bulan Rp390 juta," katanya.

Kedua orang tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6  tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," katanya.

Baca Juga: Skema Penyaluran LPG Subsidi Jadi Berbasis Orang Mulai 2027

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya