Perempuan Difabel di Kota Serang Diperkosa Hingga Hamil

Pelaku kini telah diamankan polisi

Intinya Sih...

  • Perempuan difabel di Serang, Banten diperkosa hingga hamil oleh pria inisial KL (36).
  • Kasus tindak pidana kekerasan seksual ini ditangani Ditreskrimum Polda Banten.
  • KL dijerat dengan pasal 6 UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau pasal 285 KUHPidana.

Serang, IDN Times - Perempuan difabel inisial SN berumur 27 tahun di Kota Serang, Banten diduga diperkosa oleh seorang pria inisial KL (36) hingga hamil. Kini kasus tersebut telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Dalam kasus ini, polisi sudah menahan KL. "Iya kami telah mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual dengan korban difabel hingga hamil," kata Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP, Dian Styawan pada Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Bawaslu Banten Ancam Pidanakan ASN yang Tak Netral di Pilkada 2024

1. Modus pelaku mengajak korban jalan-jalan

Perempuan Difabel di Kota Serang Diperkosa Hingga HamilIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menjelaskan, kasus perkosaan gadis difabel tersebut terjadi pada Desember 2023 lalu. Awalnya, tersangka KL mengajak korban bermain ke tempat wisata dan rumah makan Saung Ende, Taktakan, Kota Serang.

Korban kemudian dijemput oleh Dimas, teman tersangka KL untuk dibawa ke Saung Ende. Namun, bukannya ke lokasi yang dituju Dimas justru membawa korban ke rumahnya di Kampung Jakung, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan.

"Modus operandinya mengajak jalan-jalan korban," kata Dian.

2. Setelah memperkosa, pelaku menyuruh temannya mengantar korban ke deket rumahnya

Perempuan Difabel di Kota Serang Diperkosa Hingga HamilIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepada korban, Dimas beralasan bahwa tempat Saung Ende tengah tutup. Korban kemudian diminta masuk ke dalam rumahnya. Setelah menunggu, SN diajak KL masuk rumah dan mengunci pintu. 

Selanjutnya, korban dipaksa masuk ke dalam kamar milik Dimas dan memerkosanya.  "Setelah memperkosa korban, KL keluar rumah dan meminta temannya Dimas untuk mengantarkan korban pulang ke dekat rumahnya," kata Dian. 

3. Pelaku terancam hukuman 12 tahun bui

Perempuan Difabel di Kota Serang Diperkosa Hingga HamilIlustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dian menegaskan dalam kasus ini, KL dijerat dengan pasal 6 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 285 KUHPidana.

"Untuk ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta," katanya.

Laporkan!

Perempuan Difabel di Kota Serang Diperkosa Hingga HamilIlustrasi Telepon (pixabay.com/Alexas_Fotos)

Jika kamu mengetahui ada indikasi kekerasan terhadap perempuan, jangan diam saja ya. Laporkan!

Berikut beberapa lembaga yang bisa kamu hubungi: 

1. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten

Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. Syech Nawawi Al-Bantani Palima Curug, Sukajaya, Serang, Serang City, Banten 42117

Whatsapp: +62 852-1117-1188
Telepon: (0254) 7824688

2. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Kantor polisi terdekat

 

Baca Juga: Gelapkan Dokumen Tanah 10 Ha, Eks Pegawai BPN Serang Ditangkap

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya