Petinggi BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Pelabuhan Warnasari

Di persidangan, Akmal disebutkan menerima aliran dana

Serang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menetapkan mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) Akmal Firmansyah sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021. 

"Iya sudah (penetapan tersangka baru) iya nanti kita rilis lengkapnya," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2024).

Baca Juga: Eks Wali Kota Cilegon Disebut Ikut Survei Kapal ke Singapura

1. Polisi telah menahan tersangka Akmal

Petinggi BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Pelabuhan WarnasariDok. Istimewa/IDN Times

Selain itu, lanjut Ade, Polda Banten juga telah menahan mantan petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon itu.  "Ditahan sudah dari hari Kamis (18 Januari 2024) kemarin," katanya.

Ade juga menjelaskan, penetapan Akmal sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari pengusaha bernama Sugiman dan Abu Bakar Rasyid selaku direktur PT Arkindo yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya lanjutan yang pernah kita rilis sesuai apa yang saya sampaikan (ada tersangka baru)," katanya.

Saat ini, Sugiman dan Abu Bakar Rasyid sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.

Baca Juga: 3 Direksi BUMD Cilegon Terseret dalam Dakwaan Korupsi

2. Akmal disebut menerima aliran uang dari kasus ini

Petinggi BUMD Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Pelabuhan WarnasariIDN Times/Khaerul Anwar

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan dengan terdakwa Sugiman dan Abu Bakar yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subardi, di Pengadilan Tipikor Serang pada 23 November 2023, disebutkan bahwa tiga direksi terseret dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, tahun 2021 dengan kerugian negara Rp7 miliar. Sementara proyek itu bernilai total 48,4 miliar. 

Ketiga direksi perusahaan BUMD milik Kota Cilegon itu disebut menerima aliran dana dari proyek tersebut, yakni Direktur Utama PT PCM, Arif Riva'i Madawi (alm); Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah; Direktur SDM dan Keuangan PT PCM, Budi Mulyadi.

Dalam dakwaan, Akmal Firmansyah disebut menerima aliran uang dari proyek ini sebesar Rp300 juta dan Rp500 juta.

Baca Juga: Ratusan Warga Cilegon Terpapar Gas PT Chandra Asri Pacific

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya