Petugas Jaga Rutan Tangerang Jadi Perantara Jual-Beli Narkoba, Duh!

Polda Banten pun menangkap petugas berinisial IC itu

Serang, IDN Times - Petugas jaga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang berinisal IC (25) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten. IC diduga menjadi perantara jual beli narkoba jenis ganja untuk narapidana di tempatnya bekerja.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten Kombes Pol Suhermanto mengungkap, IC diduga menjadi perantara narapidana berinisial BI. 

Baca Juga: Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya Dilaporkan ke Polda Banten

1. Awal mula kasus peredaran narkoba di Rutan Tangerang terungkap 

Petugas Jaga Rutan Tangerang Jadi Perantara Jual-Beli Narkoba, Duh!Dok. Istimewa/Polda Banten

Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Rutan Kelas I Tangerang bermula dari pengembangan informasi masyarakat terkait peredaran narkoba melalui jasa ekspedisi.

Dari informasi tersebut, timnya kemudian mendalami kasus itu dengan mendatangi perusahaan jasa ekspedisi JNT pada Sabtu (11/3/2023).

Setibanya di kantor jasa ekspedisi, tim mendapati sebuah paket yang diduga di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan alamat tujuan rumah tersangka IC.

"Kemudian tim opsnal mengecek dan penggeledahan di TKP rumah IC dan ditemukan paket dengan bungkus warna kuning yang diduga berisi ganja di atas meja ruang tamu yang disimpan oleh HN (istri terduga pelaku)," katanya.

2. Tersangka IC hanya jadi perantara jual beli narkoba seorang narapidana  

Petugas Jaga Rutan Tangerang Jadi Perantara Jual-Beli Narkoba, Duh!Dok. Istimewa/Polda Banten

Dari keterangan HN, paket yang diduga berisikan ganja tersebut merupakan milik suaminya yang sedang melaksanakan tugas jaga di Rutan Kelas I Tangerang.

"Tim Opsnal bersama HN menuju Rutan Kelas I Tangerang Kecamatan Jambe dan sekira jam 01.30 Wib tim berhasil mengamankan IC," katanya.

Namun pada saat pemeriksaan,  IC mengaku bahwa barang teersebut milik BI, narapidana di tempat ia kerja. IC mengatakan, ia hanya menjadi perantara jual beli barang haram tersebut.

"Tersangka mendapatkan uang dari BI sebesar Rp3 juta untuk pembelian narkotika jenis ganja, lalu tersangka membeli narkotika jenis ganja dari salah satu platform media sosial Rp1.250.000," katanya.

3. Ancaman pasal yang disangkakan  

Petugas Jaga Rutan Tangerang Jadi Perantara Jual-Beli Narkoba, Duh!Dok. Istimewa/IDN Times

Dari hasil penangkapan tim berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya satu buah paket yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 49,93 gram. Barang ini dibungkus dengan beberapa lapis. 

Polisi pun kemudian mengembangkan kasus dengan menjerat tersangka lain, BI. "Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” katanya.

Baca Juga: Polda Banten Uji Coba Tilang Elektronik Pakai Drone

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya