Pj Gubernur Banten Dilaporkan Atas Korupsi Hibah Ponpes 2020

Al Muktabar sebagai ketua TAPD disebut harus tanggung jawab

Serang, IDN Times - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam koalisi mahasiswa pejuang keadilan (KOMPAK) Banten melaporkan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi hibah pondok pesantren Provinsi Banten tahun anggaran 2020.

"Yang dilaporkan itu terkait dugaan keterlibatan pj gubernur terkait korupsi dana hibah ponpes 2020," kata Sifan Rusdiansyah, Ketua Presidium KOMPAK Banten, Rabu (25/10/2023).

1. Al Muktabar selaku tim TPAD dinilai terlibat dalam kasus ini

Pj Gubernur Banten Dilaporkan Atas Korupsi Hibah Ponpes 2020Dok. Istimewa/Kompak

Sifan mengatakan dugaan keterlibatan Al Muktabar, di mana saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Sekda Provinsi Banten. Al Muktabar disebut merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam pemberian hibah, namun tidak diproses hukum.

Dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk hibah tahun 2020 ditemukan kerugian Rp5,2 miliar dari total anggaran Rp117 miliar.

Namun hanya ada lima orang yang dijerat dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten Irvan Santoso, mantan Kabag Sosial dan Agama pada Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriawinata. Keduanya dihukum dengan pidana selama empat tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Kemudian, tiga terdakwa lain yang turut diadili adalah Epieh Saepudin dan Tb Asep Subhi selaku pimpinan ponpes serta Agus Gunawan honorer pada Biro Kesra Setda Banten. Epieh dan Asep telah divonis masing-masing divonis selama dua tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Sementara, Agus divonis lebih ringan. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

"Pada tahun tersebut Al Muktabar menjabat sebagai Sekda Pemprov Banten, sekaligus mengetuai TAPD (Tim Anggran Pemerintah Daerah). Otomatis yang bersangkutanlah yang meloloskan anggaran para calon penerima dana hibah tersebut yang hanya berupa usulan dan bukan hasil rekomendasi yang telah terverifikasi," katanya.

2. Kejaksaan diminta kembali mengusut kasus korupsi hibah

Pj Gubernur Banten Dilaporkan Atas Korupsi Hibah Ponpes 2020IDN Times/Khaerul Anwar

Sifan menegaskan bahwa akar dari korupsi dana hibah ponpes terletak pada persetujuan anggaran dan juga calon penerima yang tidak diverifikasi terlebih dahulu.

"Dengan demikian, perlu dibuka pengusutan kembali terkait pihak-pihak yang terlibat," katanya.

Sifan mendorong Kejagung kembali mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Ponpes 2020."supaya menciptakan pemerintahan Banten yang bebas dari KKN," katanya.

Sementara itu Deputi Direktur Pattiro Banten, Amin Rohani, mengatakan turut prihatin atas dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten dalam kasus Hibah Pondok Pesantren 2020. Dalam konteks ini, perlu melihat beberapa aturan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Berdasarkan UU 23/2014, Sekretaris Daerah (Sekda) mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk membantu kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) dalam koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan," katanya.

Sementara itu, Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 menegaskan peranan Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). TAPD bertanggung jawab menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang mencakup komponen hibah, seperti halnya hibah Pondok Pesantren.

"Oleh karena itu, dugaan keterlibatan Sekda dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan transparansi dalam proses perencanaan anggaran," katanya.

Dalam konteks ini, sangat penting untuk mendalami dugaan keterlibatan Sekda yang saat itu dijabat Al Muktabar terkait penyimpangan dalam proses perencanaan hibah Pondok Pesantren 2020. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta memastikan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

"Dengan mempertimbangkan ketiga aspek ini, kita dapat meningkatkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel, yang pada gilirannya dapat mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kepercayaan masyarakat," katanya.

3. Al Muktabar bantah terlibat kasus korupsi hibah pesantren 2020

Pj Gubernur Banten Dilaporkan Atas Korupsi Hibah Ponpes 2020IDN Times/Khaerul Anwar

Menanggapi hal itu PJ Gubernur Banten, Al Muktabar, membantah terlibat, meski ia mengakui telah melanjutkan perencanaan usulan dana hibah tersebut yang belakangan bermasalah.

Ia menjelaskan, pada saat menjabat sebagai Sekda Banten pada 27 Mei 2019 silam. Proses pembahasan penganggaran untuk APBD termasuk program pemberian hibah sudah berlangsung.

"Dan di dalam kerangka itu tim TAPD bekerja, dan saya sebagai ketua TAPD ex officio dengan momen itu kan tidak mungkin saya menghentikan program karena itu harus berlanjut terus, maju ke KUA dan PPAS," katanya.

Al Muktabar mengatakan setelah program dilaksanakan, pelaksanaannya ada masalah dan itu merupakan tanggungjawab teknis pelaksanaan, bukan lagi perangkat TAPD.

"Dan dalam proses hukumnya sudah ditetapkan siapa yang bertanggung jawab terhadap itu," katanya.

Kendati demikian, Al Muktabar mengaku siap kembali diperiksa oleh kejaksaan terkait hal itu bila kasus korupsi dana hibah ponpes 2020 kembali dibuka pihak kejaksaan.

"Ya tentu kan sebagai warga negara, saya taat hukum. Terus apa yang harus disampaikan, saya sampaikan. Keterangannya seperti itu," katanya.

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya