Polda: Kasus Pengadaan Laptop Fiktif BPBD Banten Naik ke Penyidikan

Polisi telah menemukan unsur pidana dalam kasus ini

Serang, IDN Times - Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menaikkan status dugaan kasus pengadaan laptop fiktif pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten ke penyidikan.

Kasus yang menyeret mantan pejabat BPBD Provinsi Banten, Ayub Andi Saputra dilaporkan oleh PT Implementasi Teknologi Indonesia yang mengalami kerugian sekitar Rp1,7 miliar.

"Sudah naik sidik (penyidikan) sebelum lebaran itu (1 April 2024)," kata Kasubdit Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mi’rodin saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2024).

Baca Juga: Kasus Proyek Laptop Fiktif BPBD Banten Dilaporkan ke Polda Banten

1. Hasil gelar perkara, polisi menemukan indikasi pidana

Polda: Kasus Pengadaan Laptop Fiktif BPBD Banten Naik ke PenyidikanIDN Times/Khaerul Anwar

Mi'rodin mengatakan, naiknya status kasus itu setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara disepakati bahwa ada indikasi dugaan pidana yang dilakukan terlapor atas nama Ayub dan kawan-kawan.

"Dugaannya penipunan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan 362 KUHPidana," katanya.

2. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini

Polda: Kasus Pengadaan Laptop Fiktif BPBD Banten Naik ke PenyidikanDok. Istimewa/IDN Times

Kendati telah menemukan peristiwa pidananya, namun demikian belum menetapkan tersangka. Pihaknya masih melengkapi sejumlah alat bukti untuk menjerat pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab atas kasus tersebut.

"Kalau sudah lengkap, kami akan menaikkan mekanisme gelar perkara untuk penetapan tersangka," katanya.

Baca Juga: Terseret SPK Fiktif, Pejabat BPBD Banten Dipecat dari Jabatannya

3. Korban menyerahkan bukti tambahan hari ini ke penyidik

Polda: Kasus Pengadaan Laptop Fiktif BPBD Banten Naik ke PenyidikanDok. Istimewa/IDN Times

Sementara itu, pihak PT Implementasi Teknologi Indonesia selaku korban kembali dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangan tambahan sekaligus menerima berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.

Kuasa hukum PT Implementasi Teknologi Indonesia Panri Situmorang mengatakan, pihaknya pun kembali menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan terkait kasus ini.

"Bukti tambahan yang diberikan ke penyidik soal bukti pengiriman sejumlah uang ke pelapor, juga dokumen SPK, BAST, SPM yang dikeluarkan oleh terlapor kami," katanya.

Baca Juga: Polisi Akan Tertibkan Usaha Bank Keliling di Banten 

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya