Promosikan Judi Online, Selebgram di Banten Divonis 16 Bulan Bui

Nia Rizkia juga dihukum bayar denda Rp100 juta

Serang, IDN Times - Nia Rizkia, seorang selebgram di Banten divonis 1 tahun dan 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (21/2/2024). Dia terbukti mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.

Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menyatakan terdakwa Nia Rizkia terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," kata Ketua Majelis Hakim Uli Purnama saat membacakan vonis. 

Baca Juga: Promosikan Judi Online, 3 Selebgram Ditangkap Polda Banten

1. Terdakwa Nia juga didenda Rp100 juta

Promosikan Judi Online, Selebgram di Banten Divonis 16 Bulan BuiIDN Times/Khaerul Anwar

Selain pidana kurungan badan, Nia juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dapat dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan.

"Denda wajib dibayarkan 1 bulan setelah putusan ingkarah," katanya.

2. Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis ke terdakwa

Promosikan Judi Online, Selebgram di Banten Divonis 16 Bulan BuiIDN Times/Khaerul Anwar

Sebelum menjatuhi hukuman, majelis hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan judi online. Sedangkan hal meringankan, terdakwa Nia belum pernah dihukum.

Mendengar putusan ini, Nia melalui kuasa hukumnya mengatakan masih perlu mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Nia diwakili kuasa hukumnya.

3. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa

Promosikan Judi Online, Selebgram di Banten Divonis 16 Bulan BuiIDN Times/Khaerul Anwar

Vonis ini sebetulnya lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Banten yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara pada persidangan Senin, 19 Februari lalu. 

Nia diketahui mempromosikan judi online di akun instagram pribadinya @niarizkiaa_ dan memperoleh keuntungan sebesar Rp3,9 juta per bulan. Ia mempromosikan situ judi bernama WAKANDA33 dan DRAGSLOT.

Nia mengaku mulanya ditawarkan mempromosikan situs judi online oleh temannya bernama Angga yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Nia kemudian mendaftar pada bulan Juni 2023 lalu dan rutin memosting foto situs judi online di story dan menautkan websitenya di bio instagram. Nia mengaku uang yang ia terima habis dipakai untuk keperluan sehari-hari.

Nia kemudian ditangkap oleh Ditrekrimsus Polda Banten bersama 2 selebgram lainnya pada 27 September 2023.

Baca Juga: Kasus Proyek Laptop Fiktif BPBD Banten Dilaporkan ke Polda Banten

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya