Puluhan Ton Pupuk Subsidi di Pandeglang Dijual ke Luar Daerah   

Polisi menangkap empat tersangka  

Serang, IDN Times - Satreskrim Polres Pandeglang menggagalkan penyelundupan puluhan ton subsidi bersubsidi ke luar daerah. Polisi menangkap empat orang dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Pandeglang tersebut.

Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AH, JI, HJ, dan JP. Polisi berhasil menyita sebanyak 25 ton pupuk bersubsidi berup pupuk urea 10 ton dan phonska 15 ton.

Baca Juga: Puluhan Unggas di Lebak Mati Mendadak

1. Kasus ini bermula dari informasi kelangkaan pupuk subsidi

Puluhan Ton Pupuk Subsidi di Pandeglang Dijual ke Luar Daerah   Dok. Istimewa/IDN Times

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi kesulitan para petani mendapatkan pupuk bersubsidi. Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 25 ton pupuk yang bakal dikirim ke luar daerah.

"Pupuk bersubsidi yang diselundupkan tersebut berhasil digagalkan, di Jalan Ahmad Yani No. 64 Kec. Labuan Kabupaten Pandeglang, saat diangkut dengan 2 truck," kata Shilton, Senin (24/7/2023).

2. Pupuk dijual oleh pelaku ke luar daerah dengan harga di atas HET

Puluhan Ton Pupuk Subsidi di Pandeglang Dijual ke Luar Daerah   Dok. Istimewa/Polres Pandeglang

Shilton menjelaskan, para tersangka membeli pupuk-pupuk tersebut ke kios-kios di seluruh wilayah Pandeglang. Setelah terkumpul banyak, tidak menjual ke petani. Malah, menjual pupuk tersebut ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

"Modus operandinya yang kita amankan mulai dari pemilik kios, pengepul kemudian yang membeli," katanya.

3. Sebanyak 38 ton pupuk subsidi yang telah berhasil dijual ke luar daerah

Puluhan Ton Pupuk Subsidi di Pandeglang Dijual ke Luar Daerah   Dok. Istimewa/IDN Times

Dari hasil keterangan para pelaku, lanjut Shilton, mereka telah mengirimkan pupuk bersubsidi sebanyak tiga kali ke luar daerah. Sudah ada 38 ton pupuk yang telah dijual ke luar daerah.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Jo Pasal 34 ayat (2) dan/atau ayat (3) Permendag RI Nomor : 04 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Kemudian, Jo Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 10 Tahun 2022 Tentang Tata cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dengan ancaman hukuman Pasal 110 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

"Dengan pidana penjara paling lama 5  tahun," katanya.

Baca Juga: Tersangka Korupsi, Kepsek SMA di Pandeglang Dinonaktifkan

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya