Remaja 16 Tahun di Serang Perkosa Anak di Bawah Umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Serang diperkosa MM (16), remaja lelaki kenalannya di rumah kontrakan daerah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Korban dicekoki minuman keras (miras) hingga mabuk.
Akibat perbuatannya, MM yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah korban, Sabtu (20/4/2024) sore.
"Tersangka diamankan personel Unit PPA di rumah korban setelah pihak keluarga melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Mapolres Serang," kata Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, Minggu (21/4/2024).
1. Korban awalnya diajak jalan-jalan
Candra menjelaskan, kasus perkosaan yang dilakukan tersangka MM terjadi, pada Selasa (9/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka MM menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk diajak jalan-jalan.
"Korban dijemput tersangka di sekitar pemakaman umum Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas tidak jauh dari rumah korban," katanya.
Setelah bertemu, keduanya lalu pergi menggunakan sepeda motor. Namun korban dibawa ke tempat biasa tersangka dan temannya nongkrong. Di tempat tongkrongan itulah, tersangka pests miras bersama teman-temannya.
"Setelah pesta miras, tersangka pamit meninggalkan temannya dan membawa korban ke rumah kontrakan teman tersangka di perumahan," katanya.
2. Korban diperkosa di rumah kontrakan
Setiba di rumah kontrakan, tersangka MM mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah, namun korban menolak dan minta diantar pulang. Tersangka MM yang sudah mabuk miras kemudian memaksa, dan menarik tangan korban untuk masuk rumah.
"Setelah berada dalam rumah, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban tak kuasa melawan karena ada ancaman. Keesokan paginya, tersangka mengantar korban pulang," katanya.
3. Kasus terungkap setelah korban cerita ke orangtuanya
Karena semalaman tidak tidur di rumah, pihak keluarga mencoba bertanya. Korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Mendengar penuturan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak terima dan melapor ke Mapolres Serang.
"Berbekal pemeriksaan saksi barang bukti serta hasil visum, Tim PPA kemudian mengamankan tersangka MM setelah pihak keluarga korban mengundang untuk datang ke rumahnya," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.