Remaja 17 Tahun di Cilegon Jadi Bandar Narkoba, Terancam Hukuman Mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Seorang remaja berinisial JO yang berumur 17 tahun di Kota Cilegon dibekuk anggota Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten. Dia kedapatan menjual narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau gorlla.
Remaja yang masih berstatus anak di bawah umur itu bekerja seorang diri memperjualbelikan barang terlarang tersebut, melalui media sosial Instagram.
1. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi menjelaskan kronologi penangkapan JO. Ini bermula saat tim opsnal Ditresnarkoba Polda Banten mendalami laporan masyarakat bahwa ada peredaran narkotika golongan I jenis sabu, tembakau gorila, dan ganja di wilayah Kota Cilegon.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, petugas kemudian menangkap penangkapan JO dan menggeledah kontrakannya di Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu, ganja, dan tembakau gorila yang diakui milik tersangka," kata Maryadi, Selasa (20/9/2022).
Dalam penggeledahan itu, polisi juga menemukan bahan dan alat pembuat tembakau gorila, yaitu gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik yang disimpan di lemari pakaian tersangka.
2. JO mengaku mendapat barang dari EN, DPO di Jakarta
Tersangka mengakui bahwa sabu miliknya didapatkan dari EN di Lobi Mall Basura City Jakarta. Kemudian ganja dan tembakau gorila dia beli melalui Instagram.
Berdasarkan keterangan tersangka, tembakau gorila dan ganja itu dia perjualbelikan melalui akun Instagram miliknya. Jika sudah ada yang memesan, tersangka mengarahkan pembeli untuk mengirim uang terlebih dahulu. Setelah pembeli membayar, tersangka mengarahkannya baru untuk mengambil narkotika pesanan di tempat yang sudah tersangka tentukan.
"Dengan mengirimkan titik kompas dan foto untuk mempermudah pengambilan oleh pembeli," katanya.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten kemudian menyita barang bukti, yaitu sabu sebanyak 17,30 gram, daun ganja sebanyak 141,33 gram, batang ganja sebanyak 378,82 gram, tembakau gorilla sebanyak 39,41 gram, bahan pembuatan tembakau gorilla sebanyak 99,29 gram, alat pembuat tembakau gorilla gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik, 1 timbangan elektrik, 1 Unit Handphone dan 4 lakban.
Sementara, Wadir Resnarkoba Polda Banten Nico Setiawan mengatakan, pelaku mengedarkan narkotika golongan I jenis abu, tembakau gorila dan ganja di wilayah Kota Cilegon-Serang menggunakan akun Instagram Papigeng miliknya.
"Tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika golongan I Jenis sabu, tembakau gorila dan ganja," katanya.
Baca Juga: Tukang Bakso Keliling di Kota Serang Tewas Tertabrak Kereta Api
3. Sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan terancam hukum mati
Mengingat status tersangka yang masih di bawah umur, penyidik juga tetap memberikan haknya dengan berkoordiasi dengan Bapas Serang untuk mendampingi tersangka pada saat pemeriksaan. Namun, kata dia, tersangka tetap ditahan dikarenakan telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.