Revisi RUU Pilkada Dibatalkan, Mahasiswa di Serang Tetap Bertahan

Mereka bakar ban sambil berorasi

Serang, IDN Times - Masa demonstrasi mahasiswa di Kota Serang masih bertahan dan belum membubarkan diri meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah menyatakan akan membatalkan Revisi Uandang-undang Pilkada 2024.

Pantauan IDN Times di lokasi, massa pendemo yang semula menggelar aksi di Lampu Merah Ciceri, kemudian bergeser ke depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten. 

Massa kemudian membuat lingkaran besar sambil membakar ban hingga lalu lintas di Jalan Raya Jenderal Sudirman. Lalu lintas di area itu pun masih lumpuh.

1. Ini alasan mahasiswa masih bertahan

Revisi RUU Pilkada Dibatalkan, Mahasiswa di Serang Tetap BertahanMassa mahasiswa di Serang membakar ban, Kamis (22/8/2024) (IDN Times/Khaerul Anwar)

Ayung, salah satu mahasiswa peserta aksi mengatakan, mereka bertahan karena khawatir, wakil rakyat di Senayan malah mengesahkan dengan diam-diam disaat orang-orang sudah lengah.

"Kami coba evaluasi di sini dan terus mengawal hingga DPR menyatakan membatalkan di Rapat Paripurna," katanya.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa di Serang Akan Turun ke Jalan, Tuntut Adili Jokowi

Baca Juga: Mahasiswa Blokir Jalan, Akses Utama Lalu Lintas di Serang Lumpuh

2. DPR batal sahkan revisi UU Pilkada, keputusan MK yang berlaku

Revisi RUU Pilkada Dibatalkan, Mahasiswa di Serang Tetap BertahanIDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjamin tidak ada pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada sampai Kamis malam (22/8/2024).

Dasco menegaskan, dengan tidak disahkannya RUU Pilkada di rapat paripurna--yang ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum-- maka yang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hasil uji materi secara otomatis akan berlaku.

"Nggak ada. Gua jamin. Nggak ada (pengesahan RUU Pilkada sampai malam ini)," ujar Dasco saat dihubungi, Kamis sore (22/8/2024).

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftar pada tanggal 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, udah selesai dong," lanjut dia.

Dasco juga memastikan tidak ada waktu lagi bagi DPR untuk menggelar rapat paripurna, karena rapat paripurna hanya digelar di hasi Selasa dan Kamis. Sementara, pada Selasa (27/8/2024) pekan depan sudah memasuki hari pertama pendaftaran kepala daerah untuk Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Dasco Jamin Gak Ada Pengesahan RUU Pilkada Malam Ini

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya