Rugi Rp1 Triliun di Alih Fungsi Situ Ranca Gede Jakung

Aset negara triliunan rupiah hilang, pertanian warga mati

Serang, IDN Times - Junaedi berdiri mematung sembari memandangi hamparan sawah di depannya yang kini sudah menjadi genangan air. Dulu sawah seluas satu hektare itu bisa menghasilkan padi hingga 8 ton setiap panen.

Sekarang, semua sirna. Sejak tiga tahun yang lalu, sawah milik Junaedi dan beberapa warga desa sudah tidak bisa ditanami. Menurut Junaedi, sawahnya kini sudah tidak produktif lagi sehingga dia dan warga lainnya berniat menjual sawah ke perusahaan yang sudah lama mengincar untuk dijadikan pabrik.

Salah satu penyebab utama sawahnya tak bisa ditanami adalah rawa yang harusnya menjadi penampung air untuk irigasi kini beralih fungsi jadi kawasan industri. Bahkan, sebagian lahan yang dahulunya sawah, kini sudah menjadi pabrik. 

"Dulu masih bisa ditanam, sekarang udah nggak bisa karena banjir,'' kata Junaedi kepada tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Banten, termasuk IDN Times Banten, pada 26 Juni 2024.

Dijelaskan Junaedi, ia dan pemilik sawah lainnya sempat mendapat uang ganti rugi dari PT Modern Industrial Estate selaku pengembang kawasan industri di lokasi tersebut. "Cuma sekali-kalinya, sampai sekarang udah gak ada lagi," katanya.

Baca Juga: 6 Warga Gugat Pj Gubernur Banten Soal Lahan Situ Ranca Gede

Jejak Situ Ranca Gede Jakung di rawa yang kini menjadi kawasan pabrik

Rugi Rp1 Triliun di Alih Fungsi Situ Ranca Gede JakungCitra satelit

Baca Juga: Situ Ranca Gede Jadi Lahan Pabrik, Negara Merugi Hingga Rp1 Triliun

Namun belakangan diketahui, rawa yang berada di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang itu, dahulunya adalah Situ Ranca Gede Jakung.

Hal itu ia ketahui, setelah beberapa orang yang mengaku utusan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, mendatangi lokasi tersebut sekitar tahun 2019. Junaedi--yang juga merupakan pegawai Kecamatan Bandung-- turut mendampingi para utusan provinsi saat itu.

"Saya pernah nganter pejabat provinsi, dia kaget (lahan) sudah alih fungsi yah. Saya bilang, 'kenapa pas penyerahan dari Jabar (Pemprov Jawa Barat), gak terjun ke lapangan?'" katanya.

Jejak keberadaan Situ Ranca Gede Jakung di kawasan tersebut juga tampak dari hasil penelusuran Tim KJI Banten di data citra satelit Google Earth. Berdasarkan data tersebut, tanda-tanda keberadaan Situ Ranca Gede Jakung masih terlihat pada tahun 2012. Jejak situ itu juga ditandai dengan masih adanya genangan air cukup luas di lokasi tersebut.

Namun pada tahun-tahun setelahnya, daerah yang sebelumnya situ hilang dan berubah menjadi daratan, kemudian mulai banyak berdiri bangunan industri.

Dari citra satelit pada Google Earth terbaru, di sekitar Situ Ranca Gede Jakung telah berdiri sejumlah pabrik, antara lain PT RPMI, PT TAC, PT, PCIM, dan PT CP.

Pada 26 Juni 2024, tim KJI Banten mendatangi lokasi yang diduga bekas Situ Ranca Gede Jakung Jakung yang saat ini telah berdiri pabrik CP. Di sana, tim KJI Banten sudah melihat jejak situ. Meski demikian, tim menemukan bekas-bekas genangan, tepat di samping pabrik. Sebagian besar lokasi telah dilakukan pengurukan.

Tim (KJI) Banten juga sempat menemui sejumlah warga yang tinggal di dekat pabrik PT PC di Kampung Ranca Gede. Menurut warga sekitar pabrik, mulanya lahan di sana merupakan rawa. Sebagian lahan itu juga menjadi area pertanian dan digarap masyarakat. 

Terpisah, Kepala Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan mengakui, Pemprov Jabar tidak pernah menyerahkan aset Situ Ranca Gede Jakung ke Pemprov Banten. Begitu pun dalam lampiran salah satu aset Jabar yang menjadi hak Pemprov Banten.

''Jadi Jawa Barat tidak pernah melimpahkan Situ Ranca Gede Jakung ke Provinsi Banten," katanya.

Arlan mengatakan bahwa alasan pihaknya menjadikan Situ Ranca Gede Jakung sebagai aset pemerintah mengacu pada hasil inventarisir dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten pada tahun 2007 bahwa situ seluas sekitar 25 hektare di Kampung Ranca Gede itu merupakan aset Pemprov Banten.

Kemudian, berdasarkan saran Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), kata Arlan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten kemudian menyatakan bahwa situ itu harus masuk aset provinsi.

"Karena situ kan (kewenangan) provinsi, dimasukkanlah ke dalam pencatatan aset. Datanya artikulasi. Ya BPN sebetulnya yang menyatakan itu situ," ungkapnya.

Arlan menambahkan, PUPR Banten telah mengecek situ-situ, termasuk salah satunya Situ Ranca Gede Jakung, tahun 2019. Dari pengecekan lokasi, Arlan mengungkapkan, situ itu telah berubah menjadi daratan dan banyak bangunan pabrik. Sehingga, PUPR Banten selaku pengelola aset tersebut meminta bantuan Kejati Banten untuk mengusut alih lahan itu.

"Begitu kami lakukan inventarisir, ternyata data yang masuk situ itu, di lokasi sudah enggak ada. Kalau enggak salah, di 2021 kami masif inventarisir. Masih ada lahan basah sedikit, kalau tidak salah," katanya. 

Alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung menjadi daratan diduga sejak 1998

Rugi Rp1 Triliun di Alih Fungsi Situ Ranca Gede JakungCitra satelit

Perubahan dan alih fungsi Situ Ranca Gede Jakung diduga dimulai sejak 1998, saat sejumlah warga memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT. Pada tahun 2012, terjadi pembebasan lahan besar-besar oleh PT Modern Cikande Industrial Estate (MCIE), dan warga yang mengklaim pemilik lahan Situ Ranca Gede Jakung pun menjual tanahnya.

Berdasarkan sumber dari mantan pegawai di lingkungan Kabupaten Serang, ada 250 warga yang mengklaim sebagai pemilik di atas lahan 25 hektare yang disebut lokasi Situ Ranca Gede Jakung.

"Mungkin iya itu tanah negara, tapi masyarakat yang tiap tahun bayar pajak harus ada perlindungan hukum,'' kata sumber mantan pegawai yang tak mau disebutkan namanya itu.

Menurut dia, sebelum diratakan dan dijadikan kawasan industri, sebagian kawasan situ yang dangkal ada yang dijadikan lahan persawahan. "Setahu saya, masyarakat itu menyebut 'sawah jero' karena kondisinya rendah,'' kata pria yang sempat mengikuti perjalanan pengurusan kawasan PT MCIE.

Ia menjelaskan, masyarakat yang mengklaim pemilik lahan itu, kemudian menjual tanah ke tim pembebasan lahan yang dibentuk oleh PT MCIE--yang dulunya bernama PT Modern Persada Kreasi. 

Selain tim yang dibentuk berasal dari internal, lanjutnya, MCIE juga menunjuk dua politisi, yakni Fahmi Hakim dan Budi Rustandi, sebagai tim pembebasan lahan dari pihak eksternal. Diketahui, Fahmi Hakim merupakan Ketua DPRD Banten sementara dan Budi Rustandi adalah mantan Ketua DPRD Kota Serang periode 2019-2024.

''Fahmi dan Budi itu membantu Modern (MCIE), yang bolong-bolong (lahan belum dibebaskan) diambil dengan pola power (upaya paksa). Lokasinya tidak hanya di Babakan (yang disebut area situ), tapi menyeluruh,'' katanya.

Saat dikonfirmasi mengenai penunjukkan Fahmi dan Budi sebagai tim eksternal pembebasan lahan, pihak PT MCIE enggan menanggapi hal tersebut.

''Untuk saat ini manajemen hanya mengikuti dan taat terhadap proses hukum yang ada saja, tidak bisa memberikan tanggapan lebih lanjut terkait hal tersebut,'' kata Zaky, humas PT MCIE.

Kejati Banten menemukan dugaan tindak pidana di balik alih fungsi lahan situ

Rugi Rp1 Triliun di Alih Fungsi Situ Ranca Gede JakungIDN Times/Khaerul Anwar

Setelah mengetahui adanya alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung, Pemprov Banten meminta bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemprov Banten, Kejati Banten melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kemudian mendalami persoalan alih fungsi lahan situ.

Dalam proses itu, tim Kejati Banten menemukan dugaan tindak pidana sehingga tim Bidang Datun melimpahkan persoalan itu ke Bidang Pidana Khusus atau Pidsus. Pada 2 Oktober 2023, Pidsus Kejati Banten mendalami kasus itu dan kemudian menaikkan pengusutan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 31 Oktober 2023.

Didik Farkhan Alisyahdi yang saat itu masih menjabat Kepala Kejati Banten sempat mengungkapkan, ada potensi kerugian negara dalam kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung yang berada di Kabupaten Serang. Kisaran kerugian negara itu mencapai Rp1 triliun.

“Ada kerugian negara, 25 hektare kalau tanah di situ Rp4 juta (per meter) dikali 25 hektare (total) Rp1 triliun,” kata Didik pada 25 Desember 2023.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna menambahkan, penyidik menaikkan status kasus tersebut setelah gelar perkara dan  ditemukan ada indikasi kuat dugaan pelanggaran dalam alih fungsi lahan tersebut.

''Kalau sudah naik penyidikan, tentu peristiwa pidana sudah ditemukan,'' kata Rangga beberapa waktu lalu.

Sejak Januari hingga Mei 2024, Kejati Banten sudah memeriksa 45 saksi, mulai dari pejabat di Pemerintah Kabupaten Serang; pejabat Provinsi Banten; BPN Banten; Kades Bendung; Camat Bandung; hingga Direktur Utama PT MCIE, Pascall Wilson. 

Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber internal Pidsus Kejati Banten, ada dua politisi di Banten berinsial FH dan BR yang masuk dalam tim eksternal pembebasan lahan dari PT MCIE.

FH diduga merupakan Fahmi Hakim, politisi Gokar yang saat ini duduk sebagai pimpinan DPRD Banten. Sedangkan BR, merupakan Budi Rustandi yang merupakan mantan pimpinan DPRD Kota Serang.

Sejauh ini, Kejati Banten baru menetapkan satu tersangka

Rugi Rp1 Triliun di Alih Fungsi Situ Ranca Gede JakungDok. Istimewa/KejatiBanten

Lalu, pada 3 Mei 2024, Kejati Banten menetapkan Johadi selaku Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga menerima suap atau gratifikasi pembebasan lahan sebesar Rp736 juta. Johadi diduga telah menerima uang dari tim pembebasan lahan berinisial JP.

Hingga saat ini, Kejati Banten belum menetapkan tersangka baru. Bahkan, JP selaku pemberi uang ke Johadi pun lolos dari jerat hukum.

Pada tanggal 9 September 2024, berkas perkara tersangka Johadi telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Karena telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Kami terus berjalan, terus berproses penyidikan, gak berhenti, belum ada kesulitan,'' katanya.

Terpisah, Kajati Banten Siswanto mengaku terus mengembangkan perkara alih fungsi aset Pemprov Banten tersebut. Bahkan, ia mengaku telah memimpin langsung gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya yang harus dikerjakan oleh penyidik-- untuk mengungkap tersangka baru.

Salah satunya untuk mendalami keterlibatan JP dalam perkara itu. ''Terserah penyidik mengolah itu (pengembangan), tapi kami sudah kasih arahan, ya semoga tidak terlalu lama lagi,'' katanya.

Penanganan perkara alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung itu pun menjadi sorotan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI). Pasalnya, sudah hampir 9 bulan kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan, Kejati Banten baru menetapkan satu orang tersangka.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai, kepala desa bukanlah pelaku utama dalam kasus hilangnya aset negara yang ditaksir merugikan negara yang mencapai Rp1 triliun tersebut.

"Saya minta penyidik mengembangkan jangan hanya kepala desa saja. Kepala desa saya yakin ini rangking terbawah pasti ada yang atasnya," katanya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Perkara Alih Fungsi Lahan Situ Ranca Gede Dilimpahkan ke Kejari Serang

Budi membantah terlibat, Fahmi pilih tutup mulut

Rugi Rp1 Triliun di Alih Fungsi Situ Ranca Gede JakungCitra satelit

Saat dikonfirmasi, Budi Rustandi membantah terlibat dalam pembebasan di lahan Situ Ranca Gede Jakung. Sebab, kata dia, peristiwa pembebasan lahan yang ditangani Kejati Banten itu terjadi pada sekitar tahun 2011.

''Gak bener, apa urusannya ama gua? Soalnya kalau gak salah yang ditangani 2011 kan. Nah perkara 2011 itu saya sebagai apa? Saya sebagai pengusaha kayu dan bukan dalam unsur politik gitu loh. Jadi gak nyambung,'' kata Budi saat konfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/9/2024).

Kendati demikian, ia tak menampik sempat mengurusi pembebasan lahan di Kawasan Modern Cikande pada sekitar 2017, namun dia mengklaim bukan di lokasi yang disebut situ.

Saat itu ia mengaku kapasitasnya hanya membantu masyarakat pemilik lahan agar dibeli dengan harga yang layak oleh PT MCIE. ''Iya gak ada kaitan perkara (Situ Ranca Gede Jakung) itu,'' katanya.

Sedangkan, Fahmi Hakim enggan menanggapi pertanyaan terkait keterlibatannya di perkara pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung. Hal ini dikonfirmasi saat Fahmi menghadiri kegiatan kunjungan anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera ke Pendopo Gubernur Banten pada Rabu, (11/9/2024). Usai kegiatan itu dia memilih bergegas masuk mobil dan meninggalkan lokasi saat diberodong sejumlah pertanyaan.

Tim (KJI) Banten juga melayangkan surat permintaan wawancara melalui Sekretariat DPRD Banten pada 12 September 2024. Namun, hingga Jumat (13/9/2024) pukul 19.00 WIB, Fahmi tidak memberi jawaban. 

Catatan: Artikel ini merupakan salah satu laporan hasil kolaborasi sejumlah media massa, termasuk IDN Times Banten, yang tergabung dalam Klub Jurnalis Investigasi (KJI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). 

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya