Selundupkan Sabu di Celana Dalam, Ketua Yayasan Yatim Ditangkap

MI dapat upah Rp30 juta dari bandar narkoba

Serang, IDN Times - Seorang ketua Yayasan Yatim di Aceh berinisial MI (54) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. MI nekat menyembunyikan sabu selama perjalanan dari Aceh ke Banten.

Oknum tokoh masyarakat itu ditangkap pada 8 Mei 2023 sekira pukul 16.30 WIB di terminal dua saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten.

"Pelaku ini dia punya rumah yatim di Aceh dengan anak asuh sebanyak 50 orang lebih," kata Plt Kepala BNNP Banten Rachmad Rasnova saat pers rilis, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga: Pemkab Tangerang Buka Job Fair Online Sampai 26 Mei Mendatang

1. Pelaku sembunyikan sabu di celana dalam 

Selundupkan Sabu di Celana Dalam, Ketua Yayasan Yatim DitangkapIDN Times/Khaerul Anwar

Rachmad menjelaskan, untuk mengelabuhi petugas bandara, pelaku menyembunyikan sabu tersebut di celana dalam yang dibalut ke alat vitalnya selama perjalanan dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh menuju Bandara Soetta Tangerang.

Saat menggeledah tubuh MI dan tas yang dia bawa, petugas menemukan empat plastik bening diduga barang bukti narkotika jenis sabu. "Barang bukti sabu seberat 400,177 gram," katanya.

2. MI mengaku mendapat upah Rp30 juta dari bandar narkoba

Selundupkan Sabu di Celana Dalam, Ketua Yayasan Yatim DitangkapDok. Istimewa/Polda Banten

Dia mengaku menjadi kurir dengan dijanjikan akomodasi dan upah setelah barang haram itu sampai kepada pemesannya sebesar Rp30 juta. Rencananya narkoba itu bakal diedarkan di daerah Jakarta.

"Ini yang keempat kali jadi kurir sebelumnya ke Jakarta. Alasan dia untuk biaya berobat mata, mau operasi katarak," katanya.

3. Dari ulah MI, berpotensi rusak 1.600 generasi penerus bangsa 

Selundupkan Sabu di Celana Dalam, Ketua Yayasan Yatim DitangkapIDN Times/Khaerul Anwar

Rachmad juga mengungkap, jika narkotika jenis sabu yang diselundupkan oleh oknum ketua Yayasan Yatim di Aceh itu lolos, hal ini berpotensi merusak sebanyak 1.600 generasi penerus bangsa.

"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Baca Juga: 1.667 Calon Jemaah Haji Kota Tangerang Diberangkatkan Hari Ini

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya