Siswi SMP di Kota Serang Dicabuli Pacar dan Ayahnya  

Ayah pelaku beberapa kali cabuli pacarnya anaknya 

Serang, IDN Times - Seorang siswi SMP di Kota Serang, Banten melakukan hubungan badan bertiga dengan pacar inisial ZL (17) dan ayahnya inisial SO (64). Kasus ini terungkap setelah ayah korban membaca pesan cabul di aplikasi Whatsapp milik anaknya. 

Korban, PN (15) kemudian menceritakan perlakuan bejad pacar dan ayahnya kepada orangtuanya.

Kini kedua pelaku yakni pacar korban ZL dan ayahnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Serang Kota setelah dilaporkan oleh orangtua korban.

Baca Juga: Ada Warga Tangsel BAB Sembarangan, Pemkot Tangsel Luncurkan STBM

1. Ayah pacar korban meminta sepasang kekasih itu berhubungan badan 

Siswi SMP di Kota Serang Dicabuli Pacar dan Ayahnya  Dok. Istimewa/IDN Times

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma menjelaskan, aksi pencabulan pertama kali dilakukan oleh kedua tersangka pada 13 Mei 2022 lalu di rumah pelaku sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, kata David, korban main ke rumah pelaku, karena korban dan ZL merupakan pasangan kekasih. Tiba-tiba, saat tengah berbincang di ruang tamu, pelaku SO meminta anaknya untuk berhubungan badan dengan pacarnya di kamar.

"Bukannya menolak, PN malah menuruti perintah SO," kata David saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).

2. Pelaku SO ikut mencabuli korban bareng dengan anaknya 

Siswi SMP di Kota Serang Dicabuli Pacar dan Ayahnya  Dok. Istimewa/IDN Times

Saat keduanya sedang berhubungan badan, pelaku SO masuk ke kamar dan ikut bersama sama dengan anaknya bersama-sama melakukan hubungan badan bertiga.

Usai kedua pelaku puas, pelaku SO kemudian memberikan uang sebesar Rp300 ribu kepada korban sebagai ucapan terima kasih.

Tak hanya sekali, pelaku SO sudah beberapa kali mencabuli korban tanpa sepengetahuan anaknya di rumah dengan imbalan uang. "PN oleh SO kembali memberinya uang untuk tutup mulut sebesar Rp400 ribu," katanya.

3. Kini kedua pelaku sudah ditahan  

Siswi SMP di Kota Serang Dicabuli Pacar dan Ayahnya  Dok. Istimewa/IDN Times

Akibat perbuatannya, kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Laporkan!

Siswi SMP di Kota Serang Dicabuli Pacar dan Ayahnya  Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan!

Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten

Komplek  Griya Gilang Sakti, Blok B3, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten

HP: 085211559388

2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Alamat:
Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon: (+62) 021-319 015 56

Whatsapp: 0821-3677-2273

Fax: (+62) 021-390 0833

Email: pengaduan@kpai.go.id

3. Komnas Perempuan

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

4. LBH APIK

Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB

Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

Baca Juga: TV Analog Disuntik Mati, Set Top Box di Kota Serang Langka

Khairil Anwar Photo Community Writer Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya